Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Keputusan Skema Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia

31 Juli 2023   14:48 Diperbarui: 31 Juli 2023   15:48 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Jokowi sendiri yang menegaskan, bahwa kepentingan nasional harus didahulukan atas rencana perpanjangan operasional PT Vale Indonesia. Jokowi juga yang menegaskan, bahwa deadline keputusan Pemerintah pada bulan Juli.

Presiden Jokowi sudah menyempatkan mengunjungi kawasan PT Vale Indonesia di Sorowako Propinsi Sulsel pada Maret 2023 lalu. Dimana Jokowi meninjau pengolahan hasil tambang, area smelter (pabrik pemurnian nikel) serta reboisasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Lalu apakah yang dimaksud Presiden Jokowi soal kepentingan nasional adalah penguasaan divestasi saham sebesar 51 persen. Atau sebaliknya, tidak memperpanjang pemberian IUPK. Ini yang membuat publik menunggu kepastian dari Pemerintah.

Bola kini berada di tangan Kementerian ESDM selaku leading sektor dalam mengkalkulasi, membahas dan bernegoisasi dengan PT Vale Indonesia. Terkait skema yang tepat terhadap perpanjangan KK yang mengedepankan kepentingan negara Indonesia.

Soal divestasi saham sebesar 51 persen bergema dari Gedung Parlemen di Senayan lewat Komisi VII DPR RI. Pemerintah diminta untuk tidak menerima tawaran tambahan divestasi saham yang hanya sebesar 11 persen dari PT Vale Indonesia. Karena terlalu kecil dan tidak berdampak signifikan buat kepentingan negara.

Dengan divestasi saham yang hanya sebesar 11 persen, maka mayoritas saham masih tetap dimiliki oleh asing. Yakni Vale Canada Limited (VCL) 44, persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) sebesar 15 persen.

Sementara saham murni Indonesia sejauh ini baru 20 persen, yakni dimiliki oleh MIND ID selalu holding Pemerintah. Sementara 20,7 persen merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jika Pemerintah menerima tawaran divestasi saham sebesar 11 persen serta ditambah saham 20 persen sebelumnya, maka total saham yang dimiliki Indonesia  baru berkisar 31 persen. Besaran saham tersebut dianggap belum mayoritas.

Suasana peletakan baru pertama pembangunan smelter di Blok Bahodopi. Doc Menko Perekonomian
Suasana peletakan baru pertama pembangunan smelter di Blok Bahodopi. Doc Menko Perekonomian

Tidak salah jika Parlemen di Senayan menghendaki adanya divestasi saham mayoritas oleh investor nasional. Tujuannya agar Pemerintah bisa menjadi pengendali di perusahaan tersebut.

Di satu sisi pengaturan yang dikuasai investor nasional, akan lebih memberi dampak yang positif bagi masa depan pertambangan di Indonesia. Seperti bagi hasil yang adil untuk daerah, kemitraan bersama badan usaha daerah serta pemberdayaan masyarakat lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun