Kewenangan yang diberikan lewat UUD 1945, dan UU, maka rakyat menaruh harapan besar, agar kinerja MKRI dalam peradilan konstitusi sejatinya menegakan konstitusi negara. Baik dari tahap sidang panel, rapat permusyawaratan, dan sidang pleno, benar-benar mengedepankan hak konstitusional rakyat berdasarkan konstitusi yang ada.
Dimana bagi setiap regulasi,kebijakan maupun keputusan yang potensial menggerus kewenangan hak rakyat dan bertentangan dengan peradaban konstitusi Negara, maka menjadi kewenangan MKRI untuk dicegah agar tidak mendegradasi masa depan bangsa. Â
Terhadap keberadaan banyaknya Undang-Undang di negara ini yang mengatur hajat hidup rakyat Indonesia, maka MKRI diharapkan berada di garda terdepan untuk menguji secara serius, apakah sudah selaras dengan yang diamanatkan dengan UUD 1945.
Jika tidak selaras atau bertentangan, maka harus dibatalkan agar tidak menjadi beban bagi rakyat dan bangsa. Karena realitasnya Undang-Undang yang sudah dibuat populis terhadap rakyat saja, dalam kenyataanya masih tetap deskriminatif ke rakyat. Bagaimana dengan yang benar-benar tidak berpihak serta bertentangan dengan konstitusi.
Dalam usia ke 20 tahun MK, tantangan akan semakin berat dalam menjalankan tugas dan peran sebagai penjaga dan penegakan Kontitusi Negara. Tentu tidak mudah bagi Hakim MKRI dalam setiap pengambilan keputusan yang bersifat final dan konstitusional.
Butuh kontemplasi yang mendalam disertai keyakinan teguh, bahwa amar putusan yang diambil benar-benar dilandaskan pada amanat konstitusi. Benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
Diharapkan, bukan saja landasan ketajaman konstitusional yang akan terus mewarnai peran dan tugas MKRI di negara tercinta ini. Namun landasan historis dan konsepsi bagaimana para founding father mendirikan bangsa ini, juga terpatri dalam alam kesadaran MKRI.
Sehingga amanat selaku penjaga konstitusi dijalankan dengan sehormat-hormatnya demi rakyat dan demi menjaga masa depan Indonesia untuk selamanya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H