Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengambil alih perbaikan jalan daerah yang rusak parah di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, sejatinya menjadi 'tamparan' bagi Pemerintah Daerah setempat yang harusnya berperan nyata dalam mengupayakan kondisi jalan mantap di daerahnya.
Mengingat kewenangan penyelenggaraan jalan sudah diatur lewat undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan. Dimana untuk penyelenggaraan jalan Nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Selanjutnya untuk jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Povinsi dan jalan Kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian pula untuk pembiayaan penyelenggaraan jalan tersebut, sudah diatur dalam UU tersebut. Dimana untuk jalan Nasonal dibiayai lewat APBN, sementara jalan Provinsi dan Kabupaten melalui APBD masing-masing tingkatan. Soal ini sudah saya tulis dalam artikel sebelumnya berjudul Dilema anggaran dan menanti terbitnya Inpres pembangunan jalan daerah.
Namun demikian untuk penyelenggaraan jalan daerah, Pemerintah Pusat menyiapkan dukungan skema anggaran. Yakni melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang melekat di APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan yang melekat di Instansi sektoral terkait.
Maka sudah seharusnya Pemerintah Daerah bisa lebih cermat dalam penggunaan APBD terkait sklaa prioritas penyelenggaraan infraktur jalan di daerah. Meliputi perencanaan teknis, pemprograman, penganggaran serta pelaksanan kontruksi jalan.
Walau harus diakui terkadang APBD serta DAK jalan saja tidak cukup untuk membiayai penyelenggaraan infrastruktur jalan di daerah. Terutama untuk penanganan jalan rusak (Belum mantap) yang lama tidak tersentuh perbaikan.
Kendala keterbatasan ini dihadapi hampir semua Provinsi di Indonesia. Namun setidaknya dengan kewenangan yang sudah diberikan lewat UU tentang Jalan, Pemerintah Daerah harus punya effort lebih dalam melakukan terobosan. Yakni merealisasikan jalan mantap di daerah dengan memaksimalkan potensi anggaran yang ada.
Berharap ada bantuan Pemerintah Pusat unuk membantu daerah lewat intervensi anggaran dan program, merupakan sebuah keniscayaan. Namun jika sampai harus diambil alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana kasus Lampung, tentu dipertanyakan sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah bersangkutan.
Kondisi Jalan Mantap di Sulteng
Berdasarkan data dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (Bimatarung) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk penyelenggaraan infrastruktur jalan Provinsi oleh Pemrpov Sulteng, diukur dengan menggunakan indikator panjang jalan kewenangan Provinsi dalam kondisi mantap.
Dimana hingga tahun 2022, target panjang jalan Provinsi dalam kondisi mantap adalah 1065,59 KM, dari total panjang ruas jalan 1643,74 KM, Adapun realisasi panjang jalan mantap sampai bulan Desember 2022 adalah sepanjang 1050,19 KM, dan yang belum mantap 593,55 KM.
Sementara target panjang jalan mantap di tahun 2023 adalah  1189,28 KM dari total panjang 1643,74 KM. Jika terealisasi hingga bulan Desember 2023, maka jalan Provinsi yang belum mantap di Sulteng tersisa 454,55 KM.
Masih adanya 593,55 KM jalan Provinsi yang belum mantap di wilayah Sulteng, tentu menjadi kendala bagi Pemprov Sulteng dalam upaya merealisasikan aksesibilitas dan konektivitas di daerah. Karena bagaimanapun juga dengan kondisi jalan yang belum mantap atau rusak, menjadi kendala dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Di satu sisi, kerusakan jalan berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sehingga menjadi persoalan yang harus diatasi dan juga diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Terkait dengan langkah  prioritas dan konsentrasi untuk memastikan  zero accident atau nol insiden.
Aspirasi masyarakat terkait kondisi ruas jalan yang rusak, relevan dengan upaya Pemprov Sulteng dalam melakukan preservasi atau perbaikan, guna merealisasikan target jalan mantap. Namun keterbatasan anggaran tetap menjadi salah satu kendala, dalam melakukan percepatan perbaikan tersebut.
Sebagai contoh untuk ruas jalan di wilayah Lore Kabupaten Poso yang mengalami kerusakan di beberapa titik, oleh masyarakat setempat sudah mengaspirasikan agar segera mendapatkan penanganan. Mengingat turut menghambat mobilitas transportasi masyarakat setempat. Terutama untuk mobilitas hasil komoditas usaha yang dihasilkan oleh masyarakat.
Tentu problem yang sama juga ada pada ruas jalan lain yang membutuhkan penanganan segera, agar kondisi jalan bisa mencapai kategori mantap. Namun ini tidak bisa ditangani sekaligus, namun bertahap mengingat alasan keterbatasan anggaran tadi.
Road Map Pengelolaan Jalan
Keberadaan jalan belum mantap ini, tentu menjadi problema bagi semua Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk di Sulteng. Namun seperti disebutkan diatas, Pemerintah Daerah harus melaksanakan amanat UU terkait penyelenggaraan jalan secara serius. Â Â
Terkait hal ini Pemrpov Sulteng lewat Dinas Bimatarung, sudah jauh-jauh hari mempersiapkan Road Map pengembangan dan pengelolaan jalan Provisi di wilayah Sulteng.
Meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, pelaksanaan konstruksi jalan Provinsi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan Provinsi, serta pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan Provinsi.
Adapun Road Map pengembangan dan pengelolaan jalan Provinsi memperhatikan beberapa aspek. Yakni rencana pembangunan jangka panjang Provinsi. Rencana tata ruang wilayah Provinsi. Tataran transportasi wilayah Provinsi yang ada dalam sistem transporfasi nasional. Serta lmplementasi pembangunan jalan berkelanjutan:
Untuk memastikan perencanaan teknis berjalan baik, maka tugas dari Sub Bagian Program bersama Bidang Bina Teknik adalah melakukan analisis berdasarkan segmentasi pemrograman dan alokasi anggaran. Kemudian melakukan analisa dengan skenario yang sudah ditetapkan
Meliputi  pagu anggaran per tahun. Target kemantapan per tahun, sebagaimana tercantum dalam Renstra. Target kemantapan tahun terakhir Renstra. Serta segmentasi untuk analisis pemrograman berdasarkan ketentuan yang tipe penanganan jalan.
Intinya Road Map tersebut disiapkan secara komprehensif dan dikerjakan sedetail mungkin oleh Dinas Bimatarung Provinsi Sulteng. Mulai dari penyiapan data, penyiapan kebutuhan pagu anggaran, hingga pelaksanaan kontruksi jalan sesuai perencanaan teknis yang sudah disiapkan.
Namun sebaik apapun Road Map penyelenggaraan jalan Propinsi yang dimiliki oleh Pemprov Sulteng, mengupayakan solusi preservasi jalan rusak yang sudah sekian lama tidak tertangani, merupakan skala prioritas yang harus dilakukan.
Karena terkadang masyarakat tidak melihat dari aspek perencanaan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah melalui instansi terkait. Aspirasi masyarakat inginnya setiap jalan yang rusak harus segera ada solusi penanganannya, tak peduli dari mana anggarannya. Apalagi jika sudah sekian lama tidak tersentuh perbaikan.
Asprasi seperti ini sudah seringkali penulis temukan saat berada di lapangan. Dan tentu saja aspirasi ini tidak bisa disalahkan, mengingat tugas Pemerintah adalah mewujudkan pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya infrastruktur jalan yang memadai, guna mendukung kelancaran mobilitas transportasi masyarakat.
Realitas masih adanya 593,55 KM jalan Propinsi di Sulteng dalam kondisi belum mantap, menjadi isyarat bahwa perlu ada effort lebih untuk penanganannya. Kesiapan Road Map perlu didukung dengan upaya terobosan Pemprov Sulteng. Dimana lebih proaktif melobi Pemerintah Pusat, guna mendapatkan dukungan anggaran lewat skema DAK.
Pembelajaran dari kasus Lampung, dimana Pemerintah Pusat mau mengambil alih penanganan jalan rusak di daerah tersebut, adalah bukti bahwa alokasi anggaran sangat tersedia di Pusat.
Kini tinggal sejauhmana kemampuan Pemprov mampu meyakinkan Pemerintah Pusat lewat kesiapan Road Map dan Proposal yang diajukan, sehingga dapat mendukung penanganan jalan belum mantap di Sulteng, lewat stimulan anggaran yang mencukupi.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H