Dimana hingga tahun 2022, target panjang jalan Provinsi dalam kondisi mantap adalah 1065,59 KM, dari total panjang ruas jalan 1643,74 KM, Adapun realisasi panjang jalan mantap sampai bulan Desember 2022 adalah sepanjang 1050,19 KM, dan yang belum mantap 593,55 KM.
Sementara target panjang jalan mantap di tahun 2023 adalah  1189,28 KM dari total panjang 1643,74 KM. Jika terealisasi hingga bulan Desember 2023, maka jalan Provinsi yang belum mantap di Sulteng tersisa 454,55 KM.
Masih adanya 593,55 KM jalan Provinsi yang belum mantap di wilayah Sulteng, tentu menjadi kendala bagi Pemprov Sulteng dalam upaya merealisasikan aksesibilitas dan konektivitas di daerah. Karena bagaimanapun juga dengan kondisi jalan yang belum mantap atau rusak, menjadi kendala dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Di satu sisi, kerusakan jalan berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sehingga menjadi persoalan yang harus diatasi dan juga diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Terkait dengan langkah  prioritas dan konsentrasi untuk memastikan  zero accident atau nol insiden.
Aspirasi masyarakat terkait kondisi ruas jalan yang rusak, relevan dengan upaya Pemprov Sulteng dalam melakukan preservasi atau perbaikan, guna merealisasikan target jalan mantap. Namun keterbatasan anggaran tetap menjadi salah satu kendala, dalam melakukan percepatan perbaikan tersebut.
Sebagai contoh untuk ruas jalan di wilayah Lore Kabupaten Poso yang mengalami kerusakan di beberapa titik, oleh masyarakat setempat sudah mengaspirasikan agar segera mendapatkan penanganan. Mengingat turut menghambat mobilitas transportasi masyarakat setempat. Terutama untuk mobilitas hasil komoditas usaha yang dihasilkan oleh masyarakat.
Tentu problem yang sama juga ada pada ruas jalan lain yang membutuhkan penanganan segera, agar kondisi jalan bisa mencapai kategori mantap. Namun ini tidak bisa ditangani sekaligus, namun bertahap mengingat alasan keterbatasan anggaran tadi.
Road Map Pengelolaan Jalan
Keberadaan jalan belum mantap ini, tentu menjadi problema bagi semua Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk di Sulteng. Namun seperti disebutkan diatas, Pemerintah Daerah harus melaksanakan amanat UU terkait penyelenggaraan jalan secara serius. Â Â
Terkait hal ini Pemrpov Sulteng lewat Dinas Bimatarung, sudah jauh-jauh hari mempersiapkan Road Map pengembangan dan pengelolaan jalan Provisi di wilayah Sulteng.