Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Anggaran dan Menanti Terbitnya Inpres Pembangunan Jalan Daerah

18 Februari 2023   15:18 Diperbarui: 24 April 2023   19:42 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu ruas jalan daerah di Sulteng yang berstatus tidak mantap. (Dokumentasi pribadi)

Kondisi jalan daerah di Indonesia termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, harus diakui sebagian besar dalam kondisi tidak memadai. Jika bukan dalam kondisi rusak, ya rusak parah. Bahkan ada jalan yang sama sekali tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat.

Dalam kunjungan ke sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, saya mendapati dan seringkali melintasi jalan dengan kondisi tidak memadai. Bahkan pernah harus ikut serta mendorong kendaraan roda empat, karena kondisi jalan berlumpur akibat hujan sehingga sulit dilintasi.

Kondisi jalan daerah yang tidak memadai ini oleh pemerintah masuk dalam status tidak mantap. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga tahun 2022 baru 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan daerah di kabupaten/kota seluruh Indonesia yang berstatus mantap.

Berarti ada sekitar 58 persen lagi jalan daerah yang dalam kondisi tidak mantap. Jalan daerah yang masuk status tidak mantap ini, menjadi dilema bagi kabupaten/kota. Karena bukan saja menjadi penghambat terhadap mobilitas dan akses konektivitas, namun juga menghambat pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.

Kendala yang dihadapi atas dilema jalan daerah yang masuk status tidak mantap masih di seputaran klasik. Yakni keterbatasan anggaran serta kendala kebijakan yang belum berpihak. Bagi kabupaten/kota yang APBDnya terbatas, seringkali tidak mampu mengakomodir perbaikan (preservasi) jalan yang masuk kategori kurang mantap.

Padahal dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, sudah mensyaratkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah sesuai tingkatan, terhadap pembangunan jalan.

Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Itu artinya pemerintah daerah harus pintar-pintar mensiasati dan mengalokasikan anggaran daerah, dalam perbaikan serta pembangunan jalan yang belum memadai. Harus ada skala prioritas terhadap belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan jalan daerah.

Tentu ini perlu dibicarakan bersama antara pemerintah daerah selaku eksekutif dengan pihak DPRD selaku legislatif yang mengemban fungsi budgeting. Tujuannya agar ada solusi penganggaran terhadap perbaikan jalan yang berstatus tidak mantap di daerah.

Keterbatasan anggaran tidak harus menjadi pembenaran, untuk membiarkan kondisi jalan yang tidak mantap untuk tidak ditangani. Kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang memadai, harus tetap diperhatikan sebagai skala prioritas.

Lagi pula sudah menjadi amanat dalam UU tentang Jalan, bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat terhadap pembangunan jalan di wilayahnya. 

Di mana Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi, penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa.

Dukungan Pemerintah Pusat

Dilema kondisi jalan daerah harus diakui, bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga ikut serta sebagaimana amanat UU no 2 tahun 2022 tentang Jalan.

Di mana pada pasal 33 ayat 2 menyebutkan, pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalan daerah yang berada di sentra produksi komoditi. (Dokumentasi pribadi)
Jalan daerah yang berada di sentra produksi komoditi. (Dokumentasi pribadi)

Adapun dukungan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi, belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah dan dana desa. Serta pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat terbatas antara Presiden dengan Bappenas dan Menteri PUPR belum lama ini terungkap, keberadaan jalan daerah yang berstatus idak mantap menjadi perhatian untuk segera ditangani.

Artinya pemerintah pusat turut memberikan perhatian serius untuk mendukung pemerintah daerah dalam menangani masalah tersebut. Tujuannya agar status jalan tidak mantap tidak hanya menjadi beban daerah, namun juga pemerintah pusat.

Untuk tahun 2023 ini pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. Anggaran tersebut terskemakan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di mana skema penganggaran ini sudah dievaluasi bersama oleh Bappenas dan Kementerian PUPR, agar tidak terjadi tumpang tindih antara APBD dan DAK yang diperuntukkan bagi daerah.

Terkait percepatan perbaikan jalan daerah yang berstatus tidak mantap tersebut, kini tinggal menanti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres), sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

Dalam Inpres yang akan diterbitkan, sudah tertuang ruas jalan daerah yang akan diperbaiki. Di mana ruas jalan daerah tersebut sudah diputuskan bersama, dengan Kementerian PUPR sebagai leading sektornya.

Adapun pemerintah pusat akan memulai pelaksanaan Inpres dengan membantu sekitar 9.000 kilometer jalan. Adapun usulan jalan daerah yang dibantu sekitar 32 ribu kilometer di seluruh Indonesia. Diharapkan mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

Butuh Sinergitas Program

Sebenarnya tahun-tahun sebelumnya dukungan DAK jalan bagi daerah sudah berjalan. Namun dengan adanya Inpres, maka dari segi regulasi akan lebih legitimasi dan dukungan alokasi anggaran buat daerah akan lebih besar.

Karena itu kebijakan pemerintah pusat ini harus ditangkap oleh pemerintah daerah, agar bisa bersinergi mempercepat perbaikan jalan daerah yang tidak mantap untuk bisa segera ditangani.

Mengingat perbaikan jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan industri atau sentra produksi, maka pemerintah kabupaten/kota harus mendukung agar skala prioritas tersebut nantinya bisa terealisasi.

Komitmen pemerintah pusat untuk meringankan beban pemerintah daerah tidak akan berjalan baik, tanpa dibarengi sinergi dan saling mendukung. Baik dari aspek koordinasi program, maupun sistem transportasi dan logistik di daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam UU Jalan pasal 29 bahwa penyusunan program pembangunan jalan harus bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem logistik. Serta harus berdasarkan rencana tata ruang.

Adapun pembangunan jalan umum yang dimaksud meliputi pembangunan jalan baru; serta preservasi jaringan jalan yang sudah ada. Dalam pasal 35G ayat 1 menyebutkan, preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar.

Terkait dengan itu, jalan daerah yang akan diperbaiki harus benar-benar yang selama ini tidak pernah tersentuh preservasi. Sementara daerah dimaksud punya potensi sebagai sentra komoditi dan produksi namun terhambat aksesibilitas, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan skema anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat, diharapkan dapat menjawab dilema pemerintah daerah soal keterbatasan anggaran. Karena jujur saja setiap ada kerusakan jalan, masyarakat tidak mau tahu. Bahwa itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Pemerintah daerah selalu dimintai pertanggungjawaban untuk memperbaiki jalan daerah. Baik lintas desa maupun lintas kecamatan karena dianggap wewenang mereka. Padahal dalam UU Jalan, pemerintah pusat dan pemerintah desa juga punya kewenangan yang sama.

Tentu sinergi antara sesama pemerintah desa juga diperlukan terkait keberadaan jalan lintas desa yang selama ini tidak tersentuh perbaikan atau preservasi. Karena amanat UU anggaran.untuk pembangunan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.

Jika jalan lintas desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten belum terakomodir dalam APBD atau DAK, maka pemerintah desa bisa lebih proaktif untuk membuat program preservasi lewat dana desa selama tidak bertentangan dengan aturan.

Antara pemerintah desa dan pemerintah daerah tentu tidak ingin tertinggal dalam infrastruktur jalan. Karena itu saling koordinasi antar lintas pemerintah sangat diperlukan, agar perbaikan jalan daerah benar-benar memenuhi aspek keadilan masyarakat.

Komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi beban pemerintah daerah soal perbaikan jalan daerah lewat alokasi anggaran, perlu disertai political will pemerintah daerah. Di mana berperan dalam menjembatani aspirasi masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi jalan yang memadai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun