Dengan skema anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat, diharapkan dapat menjawab dilema pemerintah daerah soal keterbatasan anggaran. Karena jujur saja setiap ada kerusakan jalan, masyarakat tidak mau tahu. Bahwa itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Pemerintah daerah selalu dimintai pertanggungjawaban untuk memperbaiki jalan daerah. Baik lintas desa maupun lintas kecamatan karena dianggap wewenang mereka. Padahal dalam UU Jalan, pemerintah pusat dan pemerintah desa juga punya kewenangan yang sama.
Tentu sinergi antara sesama pemerintah desa juga diperlukan terkait keberadaan jalan lintas desa yang selama ini tidak tersentuh perbaikan atau preservasi. Karena amanat UU anggaran.untuk pembangunan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.
Jika jalan lintas desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten belum terakomodir dalam APBD atau DAK, maka pemerintah desa bisa lebih proaktif untuk membuat program preservasi lewat dana desa selama tidak bertentangan dengan aturan.
Antara pemerintah desa dan pemerintah daerah tentu tidak ingin tertinggal dalam infrastruktur jalan. Karena itu saling koordinasi antar lintas pemerintah sangat diperlukan, agar perbaikan jalan daerah benar-benar memenuhi aspek keadilan masyarakat.
Komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi beban pemerintah daerah soal perbaikan jalan daerah lewat alokasi anggaran, perlu disertai political will pemerintah daerah. Di mana berperan dalam menjembatani aspirasi masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi jalan yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H