Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Anggaran dan Menanti Terbitnya Inpres Pembangunan Jalan Daerah

18 Februari 2023   15:18 Diperbarui: 24 April 2023   19:42 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan daerah yang berada di sentra produksi komoditi. (Dokumentasi pribadi)

Terkait percepatan perbaikan jalan daerah yang berstatus tidak mantap tersebut, kini tinggal menanti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres), sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

Dalam Inpres yang akan diterbitkan, sudah tertuang ruas jalan daerah yang akan diperbaiki. Di mana ruas jalan daerah tersebut sudah diputuskan bersama, dengan Kementerian PUPR sebagai leading sektornya.

Adapun pemerintah pusat akan memulai pelaksanaan Inpres dengan membantu sekitar 9.000 kilometer jalan. Adapun usulan jalan daerah yang dibantu sekitar 32 ribu kilometer di seluruh Indonesia. Diharapkan mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

Butuh Sinergitas Program

Sebenarnya tahun-tahun sebelumnya dukungan DAK jalan bagi daerah sudah berjalan. Namun dengan adanya Inpres, maka dari segi regulasi akan lebih legitimasi dan dukungan alokasi anggaran buat daerah akan lebih besar.

Karena itu kebijakan pemerintah pusat ini harus ditangkap oleh pemerintah daerah, agar bisa bersinergi mempercepat perbaikan jalan daerah yang tidak mantap untuk bisa segera ditangani.

Mengingat perbaikan jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan industri atau sentra produksi, maka pemerintah kabupaten/kota harus mendukung agar skala prioritas tersebut nantinya bisa terealisasi.

Komitmen pemerintah pusat untuk meringankan beban pemerintah daerah tidak akan berjalan baik, tanpa dibarengi sinergi dan saling mendukung. Baik dari aspek koordinasi program, maupun sistem transportasi dan logistik di daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam UU Jalan pasal 29 bahwa penyusunan program pembangunan jalan harus bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem logistik. Serta harus berdasarkan rencana tata ruang.

Adapun pembangunan jalan umum yang dimaksud meliputi pembangunan jalan baru; serta preservasi jaringan jalan yang sudah ada. Dalam pasal 35G ayat 1 menyebutkan, preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar.

Terkait dengan itu, jalan daerah yang akan diperbaiki harus benar-benar yang selama ini tidak pernah tersentuh preservasi. Sementara daerah dimaksud punya potensi sebagai sentra komoditi dan produksi namun terhambat aksesibilitas, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun