Keterbatasan anggaran tidak harus menjadi pembenaran, untuk membiarkan kondisi jalan yang tidak mantap untuk tidak ditangani. Kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang memadai, harus tetap diperhatikan sebagai skala prioritas.
Lagi pula sudah menjadi amanat dalam UU tentang Jalan, bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat terhadap pembangunan jalan di wilayahnya.Â
Di mana Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi, penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa.
Dukungan Pemerintah Pusat
Dilema kondisi jalan daerah harus diakui, bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga ikut serta sebagaimana amanat UU no 2 tahun 2022 tentang Jalan.
Di mana pada pasal 33 ayat 2 menyebutkan, pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dukungan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi, belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah dan dana desa. Serta pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat terbatas antara Presiden dengan Bappenas dan Menteri PUPR belum lama ini terungkap, keberadaan jalan daerah yang berstatus idak mantap menjadi perhatian untuk segera ditangani.
Artinya pemerintah pusat turut memberikan perhatian serius untuk mendukung pemerintah daerah dalam menangani masalah tersebut. Tujuannya agar status jalan tidak mantap tidak hanya menjadi beban daerah, namun juga pemerintah pusat.
Untuk tahun 2023 ini pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. Anggaran tersebut terskemakan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di mana skema penganggaran ini sudah dievaluasi bersama oleh Bappenas dan Kementerian PUPR, agar tidak terjadi tumpang tindih antara APBD dan DAK yang diperuntukkan bagi daerah.