Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD Alami Sejumlah Perubahan

29 November 2022   16:42 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:12 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pose bersama peserta sosialisasi dalam Rakor KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi

Padahal secara konsitusional keberadaan, peran, dan fungsi DPD sudah termaktub dalam pasal 22D UUD 1945 amandemen keempat. Sehingga tidak bisa dinafikan jika keberadaan anggota DPD dalam kelembangaan negara sangat penting, sehingga keterplilihan dalam momentum Pemilu seharusnya tidak terdegradasi, karena faktor ketidakpahaman pemilih.

Dalam pasal 22D ayat 1 menyebutkan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya pada ayat 2 menyebutkan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengellolaan sumber daya alam dan daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Adapun pada ayat 3 menyebutkan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengellolaan sumber daya alam dan daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, Pajak, Pendidikan dan Agama serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk ditindak lanjuti. 

Berdasarkan amanat Konstitusi tersebut, maka keberadaan DPD sebagai Parlemen Non Partai dalam peran perpanjangan tangan dan aspirasi daerah di pusat sangat dibutuhkan. 

Pemahaman ini perlu tersosilisasikan dengan baik ke masyarakat sehingga tidak skeptis dengan keberadaan DPD. Pada akhirnya dalam memberikan hak suaranya, dilakukan secara penuh tanpa disertai adanya kesalahan saat pencoblosan. 

Maka menjadi tantangan dalam pencalonan DPD pada Pemilu 2024 ini. Di mana selain harus menggalang dukungan minimal pemilih serta persyaratan calon yang harus dipenuhi, namun juga turut serta mengedukasi pemilih tentang peran dan fungsi anggota DPD, jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap nantinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun