Ketujuh, terkait verifikasi administrasi dukungan. Untuk Pemilu 2024, verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Â
Meliputi analisis umur, pekerjaan, dan kegandaan dilakukan oleh KPU Provinsi. Setelah analisis dilakukan, data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi selanjutnya termasuk klarifikasi.
Kedelapan, terkait sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda. Pada Pemilu 2024, pengurangan dukungan hanya dikenakan untuk ganda identik dalam 1 (satu) calon dan potensi ganda dalam 1 (satu) calon yang terbukti sebagai dukungan ganda berdasarkan klarifikasi.
Adapun sanksi pengurangan disertai dengan penghapusan pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak sanksi yang diberikan. Pemilihan pendukung yang akan diTMS-kan, dilakukan oleh bakal calon melalui aplikasi Silon.
Inilah sejumlah gambaran perubahan dalam rancangan peraturan pencalonan DPD, sebagaimana yang sudah disosialisasikan oleh KPU Sulteng. Di mana dari perubahan tersebut, selain memberikan kemudahan bagi pencalonan, namun disatu sisi memberikan penguatan terhadap persyaratan yang diharuskan untuk pencalonan anggota DPD. Tentu tujuannya agar pencalolan DPD dalam Pemilu 2024 kali ini lebih berkualitas.
Tingginya Surat Suara Tidak Sah
Satu hal yang terevaluasi dari pencalonan anggota DPD pada Pemilu tahun 2019 adalah, soal tingginya surat suara tidak sah dari hasil pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih. Di mana untuk Provinsi Sulteng sendiri, surat suara tidak sah calon DPD mencapai 7 persen, sementara untuk nasional mencapai 11 persen.
Menurut Komisoner KPU Sulteng Sahran Raden, berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh pihaknya, terungkap jika tingginya surat suara tidak sah tersebut turut dipengaruhi oleh masih kurang pahamnya masyarakat terhadap peran dan fungsi yang diemban oleh anggota DPD.
Oleh karena itu dalam momentum Pemilu 2024, sosialisasi tentang peran dan fungsi DPD ke masyarakat harus lebih intens dilakukan. Baik secara kelembagaan maupun oleh mereka yang menghendaki pencalonan sebagai anggota DPD.Â
Tujuannya agar masyarakat lebih paham dan meminimalisir tingginya surat suara yang tidak sah, khususnya di Provinsi Sulteng.
Tentu sesuatu yang ironis, jika dalam kontestasi Pemilu yang memilih para Wakil Rakyat baik di tingkat Pusat hingga Kabupaten, masih ada masyarakat yang merasa memilih calon DPD tidak terlalu penting, sehingga berdampak pada kesalahan dalam pencoblosan surat suara.