Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dialektika Konfigurasi Capres Jelang 2024

6 September 2022   13:17 Diperbarui: 7 September 2022   10:05 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rangkaian foto lukisan para presiden Republik Indonesia tergambar di sebuah tembok di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021) (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 37 telah mengamanatkan soal perubahan pasal pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR. Yakni apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari anggota MPR.

Disebutkan dalam pasal 37 ayat 2, setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Adapun pada ayat 3 menyebutkan, untuk mengubah pasal UUD sidang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota MPR.

Selanjutnya dalam ayat 4 menyebutkan, putusan untuk mengubah pasal pasal dalam UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya 50 persen ditambah satu anggota MPR. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bisa dilakukan perubahan, sebagaimana tertuang pada pasal 37 ayat 5.

Pertanyaannya, urgenkah MPR mengubah Konstitusi saat ini khususnya Pasal 7 UUD 1945, demi kepentingan perpanjangan masa jabatan Presiden? Kalaupun urgen, perubahannya harus disertai dengan alasan yang relevan sebagaimana diamanatkan dalam UUD.

Dan jika diubah Konstitusinya, masih konsistenkah sikap Jokowi untuk tetap menjabat hingga dua periode. Publik sah sah saja berdialektika, karena peluang untuk mengubah masa jabatan Presiden memungkinkan untuk dilakukan. Namun kebijakan dan political will pada akhirnya berpulang kepada elit Parpol selaku wakil rakyat di Senayan yang punya kewenangan untuk mengubah Konstitusi.  

Membaca Langgam Elit Parpol

Seperti apa konfigurasi politik jelang 2024 dan akan mengerucut ke mana nantinya, publik hanya bisa membaca lewat langgam elit Parpol yang terepresentasikan di ruang publik.

Langgam elit Parpol yang  intens melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi jelang 2024, menjadi gambaran bagaimana konfigurasi koalisi Parpol kelak. Memang masih dua tahun lagi kontestasi Pilpres akan digelar, namun konfigurasi sudah harus terbangun sedini mungkin.

Para elit Parpol tentu tidak ingin ketinggalan langkah dalam merespon konfigurasi politik yang terbangun secara dinamis. Terlebih para Capres yang digadang gadang bakal berkontestasi dalam Pilpres nanti.

Pertemuan dua elit Parpol Puan Maharani dan Prabowo Subianto di Hambalang. Doc Kompas.com
Pertemuan dua elit Parpol Puan Maharani dan Prabowo Subianto di Hambalang. Doc Kompas.com

Bagi para Capres, eksistensi politik merupakan keniscayaan dan keharusan. Dan eksistensi tersebut harus terus terlihat di ruang publik, lewat berbagai momentum politik yang dibangun. Eksistensi sebagai branding personal beririsan dengan tingkat elektabilitas Capres bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun