Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul tiga tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir Joshua, membuat publik memberikan atensi besar terhadap Kepolisian RI.
Penyampaian status tersangka oleh Kapolri sejatinya sudah dinantikan oleh publik tanah air. Seiring dengan beredarnya Premis dan Konklusi yang menjadi opini di ruang publik. Dan menjadi hal yang ditentang oleh keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, demi menguak tabir kematian yang sesungguhnya.
Adapun Premis dan Konklusi tersebut adalah sebagai berikut.
Premis 1Â : Brigadir Joshua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Eliezer.
Premis 2Â : Brigadir Joshua melakukan pelecehan seksual.
Konklusi : Brigadir Joshua tewas akibat tembak menembak, karena kasus pelecehan seksual.
Sejak awal dihembuskan ke ruang publik, Premis dan Konklusi ini tercium ada aroma keanehan. Apalagi saat keluarga korban menguak berbagai kejanggalan atas kematian almarhum, atensi dan simpati publik semakin menjadi.
Untuk diketahui yang dimaksud dengan Premis adalah rangkaian kalimat atau pernyataan yang digunakan dalam logika untuk membuat Kesimpulan. Sedangkan Konklusi adalah sebuah Kesimpulan yang dibuat dari rangkaian Premis.
Adanya Premis dan Konklusi yang disertai berbagai kejanggalan dan tanpa bukti hukum yang mendukung, membuat Kuasa Hukum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjuntak berjuang sekuat upaya, agar Premis dan Konklusi ini bisa gugur.
Selanjutnya terungkap Premis dan Konklusi yang sejatinya benar benar relevan dengan kenyataan yang didasarkan fakta dan bukti hukum. Dan siapa saja yang terlibat dalam kematian Brigadir Joshua termasuk membangun Premis dan Konklusi tidak benar, harus diproses hukum.
Adapun Premis dan Konklusi yang diperjuangkan oleh Kuasa Hukum keluarga demi sebuah keadilan atas kematian Brigadir Yoshua adalah sebagai berikut.