Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inovasi Pembangunan Dimulai dari Desa

5 Mei 2022   18:23 Diperbarui: 6 Mei 2022   10:00 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potensi komoditi pertanian di Sulteng. Doc Pri

Saat  mendampingi kunjungan kerja Senator dapil Sulteng Lukky Semen ke sejumlah desa di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini, langkah kaki terhenti saat pandangan mata tertuju ke sebuah baliho berukuran besar yang terpanpang disamping kantor desa. Baliho besar tersebut berisikan daftar realisasi program dan anggaran desa tahun 2021 lalu.  

Tentu apresiasi patut diberikan kepada pemerintah desa yang menyampaikan informasi soal program dan anggaran secara terbuka kepada masyarakatnya. Ini sebuah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang baik, terhadap penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan di desa.

Namun dibalik bentuk transparansi, sejatinya untuk melihat sejauh mana sebuah desa melakukan inovasi, dapat dilihat dari apa saja program yang tercantum dalam baliho maupun alat peraga lainnya di ruang publik tersebut. Karena desa yang berinovasi akan merencanakan dan mengorientasikan segenap potensi sumber daya dan anggarannya untuk kemajuan desa tersebut.

Beberapa waktu lalu dalam Musrembang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulteng tahun 2022 yang digelar di Palu, empat Kabupaten/Kota mendapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD). Meliputi Kabupaten Banggai (Terbaik satu), Kota Palu (Terbaik dua), Kabupaten Poso (Terbaik tiga), Kabupaten Sigi (Terbaik empat).

PPD diberikan karena masing masing Kabupaten/Kota karena dianggap terbaik dalam melakukan perencanaan, pencapaian dan inovasi pembangunan.  Adapun untuk mendapatkan PPD, terlebih dulu melalui tahap evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas secara rutin setiap tahun. Evaluasi meliputi tiga tahap utama yaitu penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.

Namun sejatinya, inovasi pembangunan haruslah dimulai dari desa. Karena desa merupakan garda terdepan dalam perwujudan pembangunan daerah. Kabupaten boleh saja mendapat predikat PPD, namun ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, sangat ditentukan oleh sejauh mana inovasi dilakukan di desa.

Dukungan untuk kemajuan dan inovasi desa bukan saja melalui regulasi, namun juga anggaran yang dikucurkan melalui skema sumber keuangan. Dalam artian perhatian terhadap kemajuan sebuah desa, bukanlah sekedar lip service semata. Kini tinggal sejauh mana inovasi mampu dilakukan oleh stakeholder desa, meliputi unsur Pemerintah Desa, BPD dan tentu saja masyarakatnya. 

Dalam pasal 1 ayat 8 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan ayat 12 menyebutkan, pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, dan kemampuan. 

Serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai esensi masalah dan kebutuhan masyarakat desa.

Sementara dalam pasal 78 ayat 1 UU Desa menyebutkan, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Apa yang termuat regulasi tentang desa ini sudah sangat jelas orientasinya. Bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat secara mandiri dengan mengoptimalkan sumber daya melalui program dan kegiatan yang esensial. 

Bahwa terobosan dalam melakukan inovasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat terpulang ke masing masing aparatur desa yang dipercaya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di desa.

Inovasi Target Komoditi

Seiring dengan Tema Musrembang RKPD Sulteng tahun 2022, yakni "meningkatkan produktivitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," maka menjadi tantangan buat seluruh desa di Provinsi Sulteng untuk melakukan inovasi guna peningkatan produktivitas  komoditi. 

Karena harus diakui, desa merupakan basis utama produksi komoditi dan kedaulatan pangan. Baik komoditi pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta komoditi perikanan dan kelautan.  

Peningkatan produksi yang dimulai dari desa, tentu akan beririsan dengan peningkatan produktivitas di level Kabupaten, selanjutnya ke Provinsi dan bermuara pada pemenuhan target produktivitas di level nasional. Jika peningkatan produksi mandeg di level desa, maka akan sulit mengakomodir apa yang menjadi target nasional.  

Potensi komoditi pertanian di Sulteng. Doc Pri
Potensi komoditi pertanian di Sulteng. Doc Pri

Ambil contoh, target nasional produksi komoditi jagung tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian adalah sebesar 20,10 juta ton. Untuk dapat memenuhi target nasional tersebut, maka ujung tombak pemenuhannya sangat ditentukan dari desa. 

Tentu tidak semua desa berpotensi melakukan pengembangan komoditi jagung, karena bisa jadi orientasi, karakteristik dan inovasi diutamakan untuk komoditi lainnya.

Yang menjadi persoalan adalah, bagi desa yang berpotensi untuk mengembangkan komoditi tersebut, namun diperhadapkan dengan problem dan kendala oleh petani, seperti bibit jagung dan pupuk yang sering kesulitan untuk didapatkan. Serta sarana dan prasarana yang tidak memadai. Padahal petani punya keinginan besar untuk mengembangkan komoditi tersebut guna meningkatan pendapatan ekonomi.

Adanya keluhan sulitnya memperoleh bibit dan pupuk menjadi kontradiksi ditengah kepemilikan luas lahan serta semangat untuk majukan sektor pertanian. Bukan hanya untuk bibit jagung, namun komoditi lainnya. 

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Senator dapil Sulteng Lukky Semen dengan petani di wilayah Pamona Kabupaten Poso belum lama ini. Apa yang diungkapkan soal kontradiksi ini, sekaligus menjadi ironi ditengah perjuangan petani agar lahan usaha tetap bisa menghasilkan pendapatan.

Problem dan tantangan ini memerlukan kreativitas dan inovasi dari Desa untuk merencanakan dan menyusun program desa yang relevan. Keluhan petani di Desa soal kendala bibit dan pupuk harus dibicarakan bersama dan terakomodir dalam program sebagaimana amanat pasal 80 ayat 1 UU Desa. 

Dimana menyebutkan, perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat. Karena tentu sebuah kerugian bagi desa jika tidak bisa selaras dengan apa yang menjadi program utama Pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. 

Namun disatu sisi Pemerintah diberbagai tingkatan perlu juga mendukung keberadaan petani dan tidak membiarkan kendala berlarut larut, sehingga apa yang menjadi target prioritas justru tidak tercapai. Seperti target nasional untuk komoditi padi yakni sebesar 55,20 juta ton, hanya bisa terwujud jika ada inovasi bersama antara pemerintah dan desa.

Dalam pasal 80 ayat 3 UU Desa menyebutkan, musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBD Desa, swadaya masyarakat desa dan APBD Kabupaten Kota. Artinya Pemerintah Kabupaten harus mendukung penuh lewat APBD untuk program kegiatan sebagaimana amanat Undang Undang.

Sementara dalam pasal 80 ayat 4 menyebutkan, program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa digunakan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat. 

Meliputi peningkatan kualitas dan akses terhadap layanan dasar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.

Apa yang tertuang dalam regulasi UU Desa serta yang menjadi tema sentral dalam Musrembang RKPD Provinsi Sulteng, sejatinya sangat relevan dalam hal kebutuhan desa serta pengembangan ekonomi pertanian berskala prioritas. 

Maka tantangan bagi desa untuk berinovasi lewat perencanaan program yang dibutuhkan oleh masyarakat baik petani maupun nelayan, selama bertujuan untuk kemajuan dan tidak bertentangan dengan undang undang dan peraturan lainnya.   

Memaksimalkan Peran BUMDes  

Harus diakui upaya untuk memajukan potensi di berbagai desa tentu berbeda. Tidak semua desa bisa maju bersama, karena dipengaruhi faktor karateristik, sumber daya dan kemampuan melakukan inovasi. Namun sesungguhnya kendala yang ada, tidak menjadi penghalang untuk maju. Karena apa yang diatur dalam UU Desa, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap desa, untuk memperoleh sumber sumber pendapatan desanya.

Sebagaimana dalam pasal 72 ayat 1 UU Desa menyebutkan, pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Alokasi APBN, bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan desa yang sah.

Bantuan bibit durian dari Senator dapil Sulteng Lukky Semen untuk kelompok tani di Pamona Poso. Doc Pri
Bantuan bibit durian dari Senator dapil Sulteng Lukky Semen untuk kelompok tani di Pamona Poso. Doc Pri

Tentunya dari sumber pendapatan yang diterima, akan menentukan seperti apa belanja desa yang selaras dengan program prioritas Pemerintah, sebagaimana disebutkan adalah pasal 74 ayat 1 UU Desa. Bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Desa diberikan kesempatan melakukan inovasi dalam hal penggunaan sumber pendapatan dan anggaran, namun tentunya selaras dengan apa yang menjadi target program Pemerintah. Ini skema kerja yang saling bersinergi dan menguatkan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU. Desa tidak bisa jalan sendiri dengan perencanaan dan inovasinya. Demikian pula Pemerintah Daerah dan Pusat tidak bisa menutup mata dalam mendukung inovasi yang dilakukan oleh desa.  

Salah satu usaha inovasi yang bisa dimanfaatkan dan dikelola secara inovatif dalam meningkatan sumber pendapatan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yakni sebuah usaha ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola secara kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana disebutkan dalam pasal 87 UU Desa.

Tidak dipungkiri banyak desa yang telah berhasil melakukan inovasi lewat BUMDes, sehingga berdampak pada hasil usaha yang dimanfaatkan untuk kemajuan desa. Dalam pasal 89 UU Desa menyebutkan, hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa, lewat pemberian bantuan buat masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDes.

Namun tidak semua desa yang memanfaatkan dan mengelola BUMDes secara maksimal. Padahal BUMDes bisa jadi salah satu solusi dalam upaya melakukan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktivitas. 

Karena itu kunci inovasi desa bukan saja lewat perencanaan APBDesa semata, namun juga bagaimana dalam pengelolaan BUMDes yang bisa memberikan impach (dampak) buat desa tersebut. Desa yang inovatif akan melakukan effort (upaya) lebih terhadap keberadaan BUMdes yang dimilikinya.   

Terhadap pentingnya keberadaan BUMDes ini, oleh Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang tentang BUMDes sebagai usul inisiatif DPD RI. 

Dimana tujuannya adalah untuk menempatkan BUMdes tidak hanya sebagai sebuah lembaga tambahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun juga mengakomodir potensi potensi ekonomis yang ada di desa, sehingga dapat dikembangkan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat desa.

Dalam tahap pembahasan awal PPUU di Kompleks Parlemen Senayan, Senator Dapil Sulteng Lukky Semen selaku anggota PPUU dan Komite II DPD RI berharap, sasaran secara substantif dari RUU tersebut adalah terwujudnya materi muatan UU yang menjangkau pemaksimalan pengelolaan potensi ekonomi desa, kelembagaan, kewenangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola bumdes serta aspek pendanaan dari BUMDes.

Karena harus diakui saat ini pengaturan tentang BUMDes diatur secara bertingkat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permen Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMdes.

PPUU DPD RI sendiri diawal tahun 2022 telah melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dan Pemerintah yang dihadiri Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, dalam rangka pembahasan RUU tentang BUMDes.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu dalam Raker menyambut baik jika pada tahun 2022 ini, RUU BUMDes masuk sebagai RUU Carry Over Usul Inisiatif DPD RI dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Dimana RUU sebagai bentuk komitmen untuk memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi peran BUMDes.

Rasanya semua yang terbaik sudah diarahkan untuk kepentingan dan kemajuan desa. Termasuk keberadaan regulasi yang memberikan penguatan bagi desa untuk melakukan inovasi. Namun berpulang ke masing masing desa untuk mampu melakukan inovasi.

Tentu ada berbagai tantangan dan kendala dalam prosesnya. Namun satu hal yang perlu diyakini, bahwa dalam setiap proses yang dilakukan harus kedepankan optimisme. Karena sesuatu yang diperjuangkan tidak sekejap ada hasilnya. 

Bersabarlah karena setiap proses inovasi ada waktunya menuai hasil. Sekali lagi apresiasi bagi setiap desa yang senantiasa melakukan inovasi bagi kepentingan masyarakatnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun