Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inovasi Pembangunan Dimulai dari Desa

5 Mei 2022   18:23 Diperbarui: 6 Mei 2022   10:00 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potensi komoditi pertanian di Sulteng. Doc Pri

Saat  mendampingi kunjungan kerja Senator dapil Sulteng Lukky Semen ke sejumlah desa di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini, langkah kaki terhenti saat pandangan mata tertuju ke sebuah baliho berukuran besar yang terpanpang disamping kantor desa. Baliho besar tersebut berisikan daftar realisasi program dan anggaran desa tahun 2021 lalu.  

Tentu apresiasi patut diberikan kepada pemerintah desa yang menyampaikan informasi soal program dan anggaran secara terbuka kepada masyarakatnya. Ini sebuah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang baik, terhadap penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan di desa.

Namun dibalik bentuk transparansi, sejatinya untuk melihat sejauh mana sebuah desa melakukan inovasi, dapat dilihat dari apa saja program yang tercantum dalam baliho maupun alat peraga lainnya di ruang publik tersebut. Karena desa yang berinovasi akan merencanakan dan mengorientasikan segenap potensi sumber daya dan anggarannya untuk kemajuan desa tersebut.

Beberapa waktu lalu dalam Musrembang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulteng tahun 2022 yang digelar di Palu, empat Kabupaten/Kota mendapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD). Meliputi Kabupaten Banggai (Terbaik satu), Kota Palu (Terbaik dua), Kabupaten Poso (Terbaik tiga), Kabupaten Sigi (Terbaik empat).

PPD diberikan karena masing masing Kabupaten/Kota karena dianggap terbaik dalam melakukan perencanaan, pencapaian dan inovasi pembangunan.  Adapun untuk mendapatkan PPD, terlebih dulu melalui tahap evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas secara rutin setiap tahun. Evaluasi meliputi tiga tahap utama yaitu penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.

Namun sejatinya, inovasi pembangunan haruslah dimulai dari desa. Karena desa merupakan garda terdepan dalam perwujudan pembangunan daerah. Kabupaten boleh saja mendapat predikat PPD, namun ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, sangat ditentukan oleh sejauh mana inovasi dilakukan di desa.

Dukungan untuk kemajuan dan inovasi desa bukan saja melalui regulasi, namun juga anggaran yang dikucurkan melalui skema sumber keuangan. Dalam artian perhatian terhadap kemajuan sebuah desa, bukanlah sekedar lip service semata. Kini tinggal sejauh mana inovasi mampu dilakukan oleh stakeholder desa, meliputi unsur Pemerintah Desa, BPD dan tentu saja masyarakatnya. 

Dalam pasal 1 ayat 8 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan ayat 12 menyebutkan, pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, dan kemampuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun