Namun karena keterbatasan alokasi dana, pihak BMKG Palu baik Stasiun Meteorologi maupun Geofisika hanya bisa menggelar sekolah lapang sebanyak satu kali dalam setahun. Padahal demi kepentingan mitigasi dan edukasi kepada masyarakat, harusnya digelar lebih dari sekali. Apalagi mengingat wilayah Sulteng sebagai daerah rawan bencana maka sangat penting dilakukan sosialisasi secara rutin.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat melalui sinergitas perencanaan pembangunan pada aspek Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Palu telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng. Tercatat dari tahun 2018 hingga 2021 telah menjalin kerjasama dengan BPBD Kota Palu, BPBD Kabupaten Donggala, serta dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah.
Evaluasi Pelaksanaan UU 31 Tahun 2009
Persoalan perubahan iklim yang semakin menantang dan semakin kompleks untuk beberapa sektor maka  peran Pemerintah Daerah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim merupakan keniscayaan. Demikian pula peran BMKG dalam melakukan desiminasi informasi mengenai meteorologi, klimatologi dan geofisika sangat penting dan  memerlukan koordinasi dan sinergitas yang baik dengan Pemerintah Daerah.
Sejatinya meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber daya alam, meliputi keadaan atmosfer dan bumi beserta fenomena di dalamnya, yang berlangsung secara alamiah. Oleh karena itu, manusia dan semua kehidupan di bumi dipengaruhi keadaan dan fenomena tersebut.
Dengan demikian, sikap yang bijak terhadap meteorologi, klimatologi, dan geofisika memandang bahwa atmosfer dan bumi merupakan sesuatu yang perlu dimanfaatkan, diminimalkan risikonya, dan dipelihara kelestariannya agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam rangka menghasilkan data dan informasi memiliki peran strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai kegiatan di sektor terkait. Selain itu, dimanfaatkan juga untuk meningkatkan keselamatan jiwa dan harta serta untuk mengurangi risiko bencana.
Adapun Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dibentuk sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat mendukung keselamatan jiwa dan harta. Melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional.
Juga untuk meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun berbagai kendala dihadapi baik oleh Pemda maupun BMKG di daerah dalam melakukan rencana kerja di lapangan, merupakan realitas yang perlu diatasi bersama. Dinas Lingkungan Hidup Sulteng dalam melakukan inventarisasi emisi GRK terkendala anggaran yang dialokasikan lewat APBD, dimana setahunnya hanya teralokasi sebesar Rp 65 juta.
Sementara tim harus turun ke sejumlah lokasi untuk melakukan pendataan. Adapun data yang dihasilkan setiap tahun dilaporkan kepada Gubernur dan menjadi update data statistik. "Kami dari masih akan terus turun ke lokasi untuk inventarisasi emisi GRK," ujar Sukyati selaku  Kasi Pemeliharaan di DLH Sulteng dalam jaring aspirasi