Beberapa waktu lalu sebelum terjadinya aksi demo masyarakat terhadap keberadaan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang menelan jatuhnya korban jiwa, saya sempat membuat tulisan di Kompasiana berjudul, "Pentingnya perusahaan tambang menjaga kepercayaan Pemerintah."
Dimana terdapat beberapa hal yang saya tekankan dalam tulisan tersebut. Yakni menyangkut kewajiban perusahaan tambang yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta wewenang Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di daerah.
Selain itu terkait reaksi masyarakat yang merasakan dampak langsung aktivitas pertambangan. Dimana berhak mendapat ganti rugi yang layak dan menyampaikan gugatan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Intinya diharapkan bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP agar memiliki reputasi yang baik dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pertambangan. Tujuannya agar investasi tambang di daerah tidak menimbulkan masalah dan tidak kena sanksi karena melanggar ketentuan.
Pasca jatuhnya satu korban jiwa, aksi demo elemen masyarakat dan mahasiswa berlanjut dilakukan dengan menyampaikan sejumlah tuntunan. Diantaranya desakan pencopotan Kepala Kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong dan Daerah Sulawesi Tengah. Serta pencabutan IUP PT Trio Kencana.
Terkait tuntutan pencopotan Kepala Kepolisian di berbagai jenjang Kabupaten dan Provinsi Sulteng, menjadi kewenangan Kapolri. Saya fokus pada adanya tuntutan pencabutan IUP PT Trio Kencana yang melakukan aktivitas (eksplorasi) tambang emas di lahan konsesi Kecamatan Kasimbar  dengan luas konsesi 15 ribu Ha.
Merespon tuntutan tersebut, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah membentuk Tim Evaluasi PT Trio Kencana yang diketuai oleh Asisten II Pemprov Sulteng dani beranggotakan tenaga ahli gubernur, staf ahli dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tim segera bekerja mengevaluasi perizinan, aktivitas perusahaan,serta dampak dari kegiatan pertambangan yang dilakukan Perusahaan.
Terkait keberadaan perizinan yang dimiliki oleh PT Trio Kencana, Tim Ahli Gubernur Bidang Hukum Abdulrahim menegaskan, perizinan merupakan legalitas hukum dan administrasi Pemerintahan yang sudah dipenuhi oleh perusahaan tambang. Sehingga aspek ini perlu dikaji secara baik, sebelum memberikan rekomendasi ke Pemerintah Pusat.
Saat membentuk Tim Evaluasi, Gubernur menyatakan bahwa pencabutan IUP sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pernyataan Gubernur tersebut sudah tepat, karena sejatinya tertuang dalam UU Minerba. Â
Makanya Gubernur tidak punya kewenangan untuk mencabut IUP. Namun Gubernur tentu tidak bisa mengabaikan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan tambang di daerah yang memiliki legalitas berupa IUP.
Karena itulah terkait adanya tuntutan pencabutan IUP oleh Pemerintah Pusat, maka perlu ada pertimbangan dan data akurat, sebagai bahan rekomendasi dari daerah yang akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Â
Soal pencabutan IUP yang menjadi ranah Pemerintah Pusat, sempat mencuat saat Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin terhadap 2 ribuan lebih perusahaan tambang bulan Januari 2022.
Adanya Pro Kontra di Masyarakat
Adapun perusahaan tambang yang dicabut izinnya, karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2020. Â Memang pencabutan IUP sebuah perusahaan tambang tidak bisa serta merta. Butuh kajian dan evaluasi oleh Pemerintah apakah aspek aspek untuk pencabutan IUP sudah terpenuhi.
Namun amanat UU Minerba dan Peraturan Menteri ESDM, memberikan wewenang kepada Pemerintah Pusat lewat Kementerian terkait untuk memberi sanksi, jika perusahaan tambang yang telah memiliki IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajibannya. Apa saja kewajiban tersebut, yakni menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Selanjutnya menyusun, melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Serta menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah dan menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.
Yang menarik adanya kehadiran pendemo lainnya ke Kantor Gubernur Sulteng hari Jumat kemarin dengan tuntutan yang berbeda. Yakni mendukung keberadaan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar dengan pertimbangan telah memiliki legalitas hukum dan IUP yang masih berlaku.
Pendemo yang berasal dari perwakilan masyarakat Kasimbar tersebut, justru mendukung langkah Gubernur Sulteng, untuk menertibkan keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulteng. Bukan sebaliknya menutup perusahaan tambang yang legal dan memiliki izin.
Langkah Gubernur tersebut berdasarkan surat kepada Kapolda Sulteng tanggal 12 Januari 2022, perihal penertiban atau penegakan hukum aktivitas PETI. Dimana Gubernur meminta Kapolda untuk menertibkan aktivitas PETI di beberapa lokasi di Sulteng.
"Mengapa tambang yang legal dihentikan, sementara yang ilegal dibiarkan beroperasi. Kami mendukung PT Trio Kencana tetap beroperasi karena memiliki IUP dan legal," ujar pendemo dari perwakilan masyarakat Kasimbar dihadapan Asisten II Pemprov Sulteng.
Adanya pro kontra di masyarakat terhadap keberadaan PT Trio Kencana akan menjadi ujian terhadap Gubernur Sulteng dalam menyikapi polemik tersebut. Karena masing masing pihak punya dasar dan argumentasi tersendiri, dalam menyikapi aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Warga yang kontra, menilai perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Kasimbar berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat karena sebagian wilayah IUPnya menjangkau lahan persawahan dan permukiman. Sementara warga yang pro bersikap sebaliknya, menilai perusahaan legal dan belum melakukan aktivitas penambangan.
Menyikapi munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap keberadaan IUP PT Trio Kencana, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh menyampaikan Gubernur Sulteng akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat mana yang dimaksud, maka menunggu hasil Tim Evaluasi yang bekerja dan menyusun rekomendasi kepada Menteri ESDM.
Objektivitas Tim Evaluasi Â
Kini Gubernur Sulteng terjepit diantara dua kepentingan berbeda. Disatu sisi kepentingan warga dan elemen masyarakat yang menghendaki dicabutnya IUP perusahaan, karena dianggap mengancam persawahan dan pemukiman dan disisi lain kepentingan dari warga yang mendukung keberadaan perusahaan.
Dalam menyikapi polemik tesebut, Gubernur tentu akan berpijak pada perundang undangan serta fakta lapangan. Satu keuntungan dari Gubernur, karena tidak memiliki kewenangan soal pencabutan IUP, sehingga cukup merespon berbagai aspirasi yang masuk dan membiarkan Tim Evaluasi bekerja secara cepat dan akurat.
Tidak perlu Gubernur atau jajarannya membangun opini diluar konteks yang memberi citra negatif terhadap Pemerintahan. Kaena semua perhatian kini diarahkan kepada Gubernur Sulteng, yakni seperti apa rekomendasi yang akan diambil terkait polemik tambang di wilayah Parigi Moutong tersebut.
Cukup Gubernur memantau apakah Tim Evaluasi yang terbentuk, bekerja secara on the track. Sampai disini maka objektifitas Tim Evaluasi dalam menyusun rekomendasi sangat dibutuhkan. Cukup bekerja normatif berdasar aturan dan sesuai arahan Gubernur. Tak perlu pekerjaan tambahan yang justru mendegradasi keberadaan Tim Evaluasi.
Evaluasi berupa observasi lapangan dan pengumpulan data oleh Tim Evaluasi  dilakukan terkait dengan apakah perusahaan tambang tersebut sudah memenuhi kewajiban berupa aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagai persyaratan mendapatkan IUP dari Pemerintah.
Selanjutnya apakah Perusahaan dipastikan memberikan pendapatan buat negara dan daerah. Hal ini diatur dalan Pasal 128 UU Minerba. Bahwa bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.
Juga kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat setempat serta kontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Serta apakah Perusahaan sudah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang dilaporkan secara berkala.
Tim Evaluasi tidak perlu terjebak dalam dikotomi dicabut atau tidaknya IUP PT Trio Kencana sebagaimana tuntutan pendemo. Jika ada potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang ditemukan dalam evaluasi, maka harus transparan dan objektif untuk disebutkan dalam rekomendasi.
Karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait sebagaimana disebutkan dalam UU Minerba, berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dimana sanksi administratif salah satunya berupa pencabutan IUP.
Demikian pula sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dan aktivitas penambangan di lapangan, maka harus pula mendapat perlakuan objektif. Karena keberadaan investasi tambang di sebuah daerah, diperlukan guna mengelola potensi sumber daya alam, memberikan kontribusi buat daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Untuk itulah keberadaan investasi tambang mutlak harus legal dan memenuhi semua kaidah yang berlaku. Selain itu tetap dalam pengawasan dan pembinaan Pemerintah. Jika perusahaan tanbang memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan, maka tidak ada alasan untuk perusahaan tersebut direkomendasikan untuk dicabut IUPnya.
Adanya pro kontra dari masyarakat sejatinya menjadi support terhadap Pemerintahan, namun keberpihakan pada kemasyalahatan bersama adalah ruh dalam mewujudkan Good Governance. Kini kita menunggu bagaimana Gubernur Sulteng lewat Tim Evaluasi menyikapi polemik perusahaan tambang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H