Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguji Keberpihakan Gubernur Sulteng terkait IUP PT Trio Kencana

19 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 19 Februari 2022   21:40 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemprov Sulteng menerima aspirasi pendemo di Kantor Gubernur. Doc Humas Pemprov Sulteng

"Mengapa tambang yang legal dihentikan, sementara yang ilegal dibiarkan beroperasi. Kami mendukung PT Trio Kencana tetap beroperasi karena memiliki IUP dan legal," ujar pendemo dari perwakilan masyarakat Kasimbar dihadapan Asisten II Pemprov Sulteng.

Adanya pro kontra di masyarakat terhadap keberadaan PT Trio Kencana akan menjadi ujian terhadap Gubernur Sulteng dalam menyikapi polemik tersebut. Karena masing masing pihak punya dasar dan argumentasi tersendiri, dalam menyikapi aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Warga yang kontra, menilai perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Kasimbar berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat karena sebagian wilayah IUPnya menjangkau lahan persawahan dan permukiman. Sementara warga yang pro bersikap sebaliknya, menilai perusahaan legal dan belum melakukan aktivitas penambangan.

Menyikapi munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap keberadaan IUP PT Trio Kencana, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh menyampaikan Gubernur Sulteng akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat mana yang dimaksud, maka menunggu hasil Tim Evaluasi yang bekerja dan menyusun rekomendasi kepada Menteri ESDM.

Objektivitas Tim Evaluasi  

Kini Gubernur Sulteng terjepit diantara dua kepentingan berbeda. Disatu sisi kepentingan warga dan elemen masyarakat yang menghendaki dicabutnya IUP perusahaan, karena dianggap mengancam persawahan dan pemukiman dan disisi lain kepentingan dari warga yang mendukung keberadaan perusahaan.

Dalam menyikapi polemik tesebut, Gubernur tentu akan berpijak pada perundang undangan serta fakta lapangan. Satu keuntungan dari Gubernur, karena tidak memiliki kewenangan soal pencabutan IUP, sehingga cukup merespon berbagai aspirasi yang masuk dan membiarkan Tim Evaluasi bekerja secara cepat dan akurat.

Demo elemen mahasiswa di Palu menuntut pencabutan IUP PT Trio Kencana. Doc Natan
Demo elemen mahasiswa di Palu menuntut pencabutan IUP PT Trio Kencana. Doc Natan

Tidak perlu Gubernur atau jajarannya membangun opini diluar konteks yang memberi citra negatif terhadap Pemerintahan. Kaena semua perhatian kini diarahkan kepada Gubernur Sulteng, yakni seperti apa rekomendasi yang akan diambil terkait polemik tambang di wilayah Parigi Moutong tersebut.

Cukup Gubernur memantau apakah Tim Evaluasi yang terbentuk, bekerja secara on the track. Sampai disini maka objektifitas Tim Evaluasi dalam menyusun rekomendasi sangat dibutuhkan. Cukup bekerja normatif berdasar aturan dan sesuai arahan Gubernur. Tak perlu pekerjaan tambahan yang justru mendegradasi keberadaan Tim Evaluasi.

Evaluasi berupa observasi lapangan dan pengumpulan data oleh Tim Evaluasi  dilakukan terkait dengan apakah perusahaan tambang tersebut sudah memenuhi kewajiban berupa aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagai persyaratan mendapatkan IUP dari Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun