"Mengapa tambang yang legal dihentikan, sementara yang ilegal dibiarkan beroperasi. Kami mendukung PT Trio Kencana tetap beroperasi karena memiliki IUP dan legal," ujar pendemo dari perwakilan masyarakat Kasimbar dihadapan Asisten II Pemprov Sulteng.
Adanya pro kontra di masyarakat terhadap keberadaan PT Trio Kencana akan menjadi ujian terhadap Gubernur Sulteng dalam menyikapi polemik tersebut. Karena masing masing pihak punya dasar dan argumentasi tersendiri, dalam menyikapi aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Warga yang kontra, menilai perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Kasimbar berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat karena sebagian wilayah IUPnya menjangkau lahan persawahan dan permukiman. Sementara warga yang pro bersikap sebaliknya, menilai perusahaan legal dan belum melakukan aktivitas penambangan.
Menyikapi munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap keberadaan IUP PT Trio Kencana, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh menyampaikan Gubernur Sulteng akan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat mana yang dimaksud, maka menunggu hasil Tim Evaluasi yang bekerja dan menyusun rekomendasi kepada Menteri ESDM.
Objektivitas Tim Evaluasi Â
Kini Gubernur Sulteng terjepit diantara dua kepentingan berbeda. Disatu sisi kepentingan warga dan elemen masyarakat yang menghendaki dicabutnya IUP perusahaan, karena dianggap mengancam persawahan dan pemukiman dan disisi lain kepentingan dari warga yang mendukung keberadaan perusahaan.
Dalam menyikapi polemik tesebut, Gubernur tentu akan berpijak pada perundang undangan serta fakta lapangan. Satu keuntungan dari Gubernur, karena tidak memiliki kewenangan soal pencabutan IUP, sehingga cukup merespon berbagai aspirasi yang masuk dan membiarkan Tim Evaluasi bekerja secara cepat dan akurat.
Tidak perlu Gubernur atau jajarannya membangun opini diluar konteks yang memberi citra negatif terhadap Pemerintahan. Kaena semua perhatian kini diarahkan kepada Gubernur Sulteng, yakni seperti apa rekomendasi yang akan diambil terkait polemik tambang di wilayah Parigi Moutong tersebut.
Cukup Gubernur memantau apakah Tim Evaluasi yang terbentuk, bekerja secara on the track. Sampai disini maka objektifitas Tim Evaluasi dalam menyusun rekomendasi sangat dibutuhkan. Cukup bekerja normatif berdasar aturan dan sesuai arahan Gubernur. Tak perlu pekerjaan tambahan yang justru mendegradasi keberadaan Tim Evaluasi.
Evaluasi berupa observasi lapangan dan pengumpulan data oleh Tim Evaluasi  dilakukan terkait dengan apakah perusahaan tambang tersebut sudah memenuhi kewajiban berupa aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagai persyaratan mendapatkan IUP dari Pemerintah.