Komunikasi Dalam Konsolidasi TanahÂ
Adapun masalah yang paling ribet dan berpotens konflik adalah soal konsolidasi tanah sebagaimana disebutkan dalam Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Yakni penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Jangan mengira soal konsoldiasi tanah ini mudah saja untuk ditangani oleh Pemerintah atau Instansi Pertanahan yang diberikan wewenang. Bisa butuh waktu bertahun tahun untuk penyelesaiannya. Apalagi jika sudah terjadi tarik ulur dengan masyarakat terkait klaim maupun ganti rugi tanah yang berlarut larut, tanpa ada kepastian kesepakatan.
Pengalaman belum tuntasnya pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk korban gempa tahun 2018 yang sudah memasuki tahun keempat di 2022, salah satunya karena belum tuntasnya pelaksanaan konsoldiasi tanah di lokasi Tondo II dan Talise Kota Palu. Padahal anggaran untuk pembangunan Huntap sendiri telah tersedia oleh Pemerintah Pusat.
Akibat belum tuntasnya konsolidasi tanah tersebut, dalam kunjungannya ke Palu belum lama ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memberi warning kepada pihak Pemkot Palu dan Pemprov Sulawesi Tengah. Dimana jika hingga bulan Pebruari 2022, konsolidasi tanah belum juga tuntas, maka pembangunan Huntap  akan dipindahkan ke lokasi Pombewe Kabupaten Sigi.
Dalam pembangunan PSN atau kepentingan umum lainnya, skema yang digunakan adalah untuk pembebasan atau konsoliasi tanah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah serta Instansi Pertanahan yang ada di daerah. Sementara untuk penganggaran PSN sendiri menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
Skema ini berlaku bukan hanya untuk pembangunan Huntap di wilayah Pasigala di Sulawesi Tengah, namun juga kegiatan PSN yang ada di Indonesia. Karena itu sebuah kerugian bagi daerah yang telah ditunjuk untuk lokasi PSN, jika membutuhkan waktu yang lama untuk proses ganti rugi atau dalam mencapai kesepakatan. Â
Ya itu tadi, karena dalam pembebasan tanah atau konsolidasi tanah yang dimaksud, lebih seringkali menimbulkan konflik, sehingga menjadi kendala utama penghambat jalannya pembangunan PSN atau kepentingan umum. Sementara dalam Keppres No 86 Tahun 2018 telah menyebutkan, jika terhadap penanganan sengketa dan konflik agraria, dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial terhadap para pihak.
Bekal Komunikasi Untuk Tim
Agar proses konsolidasi tanah untuk pembangunan PSN atau kepentingan umum lainnya berjalan lancar, maka perlu dilakukan konsultasi publik bersama masyarakat sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dimana dalam PP tersebut menyebutkan, jika konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan, dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di daerah.