Aturan itulah yang nantinya harus ditaati oleh setiap warga negara, sehingga tercipta Pemilu yang bukan saja berkualitas, namun juga beradab.Â
Salah satu contoh, dalam Pemilu nanti semua komponen baik calon legislatif, parpol, maupun masyarakat dilarang melakukan praktek politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam kampanye di semua saluran politik, terutama media massa maupun media sosial.
Lewat aturan ini maka seharusnya tidak ada praktek politisasi SARA sebagai penawaran politik antagonistik yang dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Terutama oleh peserta Pemilu yang berkontestasi dalam Pemilu.
Karena harus diakui, narasi SARA ini yang terkadang menjadi olahan politik oknum masyarakat maupun politisi hampa yang ingin mencapai kemenangan dengan segala cara. Mengesampingkan narasi program maupun gagasan yang harusnya menjadi penawaran politik agonistik dari peserta Pemilu.
Narasi SARA yang disampaikan secara hoaks dan penuh kebencian tersebut, terutama lewat media sosial, sudah seharusnya dihindari dalam setiap momentum kontestasi politik di tanah air. Sudah tidak relevan lagi menggunakan narasi SARA demi meraih kemenangan politik.
Penyelenggara Pemilu harusnya mencegah dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang masih gemar bermain SARA sebagai penawaran politiknya. Jangan ada lagi pola lama yang mengedepankan SARA dalam momentum Pemilu di era konvergensi saat ini.
Pengalaman sebelumnya, penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu memang menggandeng kelompok-kelompok masyarakat untuk terlibat membangun Pemilu yang berkualitas dan beradab. Pun juga dengan peserta Pemilu, yakni partai politik (parpol) dalam melakukan sosialisasi terhadap berbagai aturan terkait penyelenggaraan Pemilu yang damai.
Namun tetap saja penawaran politik antagonistik dalam kontestasi politik masih sering terjadi. Padahal sudah ada komitmen yang dibuat oleh peserta Pemilu termasuk para caleg untuk mengedepankan cara-cara yang jujur dan damai dalam berkontestasi.
Tanggung Jawab Pendidikan Politik
Harus diakui keberadaan parpol berperan penting dalam membangun iklim politik yang kondusif menjelang Pemilu 2024. Karena parpol memiliki program pendidikan politik dan memiliki konstituen, baik berupa struktur maupun anggota dan simpatisan partai.