"Kita di daerah memberi masukan agar regulasi turuan terkait  Pertambangan Mineral tetap memberi porsi kewenangan kepada daerah terkait akses informasi. Berapa dana bagi hasil yang disetor pihak perusahaan ke Pusat sebagai wujud tranparansi pengelolaan sumber daya alam di daerah,," ujar Karo Hukum sembari menyerahkan aspirasi Pemprov Sulteng kepada Senator.
Senator Lukky Semen memberi apresiasi atas responsif dari Pemprov Sulteng lewat Biro Hukum berupa tanggapan terhadap evaluasi Prolegnas, sekaligus penyampaian masukan dan aspirasi terhadap penyesuaian regulasi turunan UU Cipta Kerja. Menurut Senator, DPD sebagai perwakilan daerah di Pusat harus komitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi daerah ke Pusat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H