Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyerap Aspirasi Daerah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020   16:49 Diperbarui: 13 Oktober 2020   22:09 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dilakukan dalam tindakan yang anarkis maupun yang inkonstitusional. Karena itulah hakekat berdemokrasi boleh berbeda pendapat namun tetap mengikuti aturan.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi Mohamad Afit Lamakarate mengakui, jika nantinya sejumlah kewenangan yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat pada dasarnya turut meringankan tugas daerah. 

Namun demikian peran Pemerintah Daerah yang terkait pengelolaan lingkungan hidup tetap diperlukan, karena merekalah  yang paling mengetahui kondisi di daerah. Serta berada di garda terdepan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Terima kasih untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi telah memberikan berbagai masukan untuk ditindaklanjuti oleh sang Senator.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun