A.Penerapan Pancasila dari masa ke masa
  Nilai-nilai Pancasila mengalami dinamika seiring dengan perkembangan bangsa Indonesia dalam menerima Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Dinamika itu dapat dibagi dalam tiga masa yaitu masa politis,masa ekonomi,dan masa reposisi dan aktualisasi Pancasila
1.Masa Politis(1945-1968)
  Pada mas ini ditandai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan pada "nation and character building",Masa ini terdapat tiga situasi yang mempengaruhi pengalaman nilai-nilai pada Indonesia.
Masa Awal Kemerdekaan(1945-1950)
  Ditandai dengan kondisi awal Indonesia merdeka.Pemerintah dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh KNIP,dan segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.Keadaan pemerintah mulai berubah Karena dikeluarkan  Wakil Presiden nomor X pada 16 Oktober 1945 yang berisi  Ketentuan bahwa sebelumnya terbentuknya MPR dan DPR terbentuk maka KNIP mempunyai kekuasaan ,dan akhirnya kedudukan KNIP berubah menjadi parlemen.
  Pada 11 November 1945,KNIP mengusulkan kepada presiden agar menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden,tetapi kepada parlemen(KNIP).Usul tersebut diterima oleh Presiden,dan dibentuklah kabinet baru yang dipimpin oleh Sutan Syahrir sebagai perdana menteri.dalam pelaksanaan,sistem parlementer pernah terjadi dua kali perubahan menjadi presidensial.Pada tanggal 18 september 1948 terjadi pemberontak untuk mengganti ideologi Pancasila dengan komunisme,dan ada juga pemberontakan Darul Islam yang dipimpin oleh Kartosuwiryo dengan tujuan untuk mendirikan dasar negara dengan syariat islam.
Masa Demokrasi Liberal(1950-1959)
  Pada masa ini terjadi perubahan rumusan Pancasila pad Mukadimah Konsistusi RIS dan UUDS 1950,pada masa ini dibuatlah peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 1958 yang menetapkan lambang negara garuda Pancasila,selama masa ini penerapan Pancasila lebih cenderung menganut ideologi liberal.selain itu,terjadi pemberontakan separatisme.
Masa Demokrasi Terpimpin(1959-1965)
  Masa ini disebut Orde lama yang diawali dengan kembalinya rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 karena adanya dekret presiden 5 juli 1959 yang mengembalikan tatanan negara Indonesia kembali tatanan negara Indonesia kembali ke UUD NRI tahun 1945.setelah kembali berlaku presiden Soekarno menrapkan demokrasi terpimpin yaitu pelaksanaan demokrasi berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Pancasila.Akan tetapi, pelaksanaan ini dalam rangka melaksanakan UUD NRI tahun 1945 memiliki banyak terjadi penyimpangan dan tindakan ini justru menjaukan tatanan negara dari ketentuan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.Akibatnya,terjadi pemberontakan PKI yang disebut G30SPKI.Terjadilah kekacauan dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia mengeluarkan Tri Tuntunan Rkyat untuk membubarkan PKI.
2.Masa Ekonomi(1969-1994)
  Untuk memulihkan keadaan negara akibat G30SPKI,Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah pada tanggal 11 maret 1966 kepada Soeharto untuk segera mengambil tindakan yang dikenal sebagai surat perintah 11 maret(SuperSemar).Soeharto meengambil tindakan untuk membubarkan PKI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia,sejak itu roda pemerintahan negara kembali berjalan,dan MPRS sebagai lembaga negara tertinggi waktu itu segera bersidang dan mengambil keputusan yang salah satunya adalah ketetapan MPRS nomor XLIV/MPRS/1968 yang isinya adalah pengangkatan Soeharto sebagai presiden RI menggantikan Soekarno.Dengan disahkan ketetapan MPRS di atas,berakhirlah masa UUD NRI 1945 di bawah demokrasi terpimpin.Dinamika kenegaraan di Indonesai mengalami babak baru yang disebut sebagai Orde Baru ,yang berusaha melaksanakan UUD NRI 1945 secara murni dan konsekuen sebagai wujud pengalaman nilai-nilai Pancasila.
  Pengamalan pada masa Orde baru ini mendapatkan perhatian yang cukup besar.Akibatnya,Pancasila dijadikan sebagai legitimasi politik sehingga melahirkan konsepsi asas tunggal Pancasila,artinya semua partai politik,organisasi masa,dan organisasi keagamaan harus menjadikan Pancasila sebagai asasnya.Akibatnya, banyak keberagaman masyarakat harus tunduk pada stabilitas nasional demi pembangunan ekonomi.
3.Masa Reposisi dan Aktualisasi Pancasila(1995-2020)
  Masa ini diawali dengan tekad bangsa Indonesia untuk memposisikan dan mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila  secara baik sesuai perkembangan bangsa Indonesia di tengah arus globalisai dunia.Masa ini dintadai dengan dicabutnya ketetapan MPR Nomor 2 TAHUN 1978.Dengan demikian,pengalaman nilai-nilai Pancasila dilaksanakan secara menyeluruh oleh semua elemen bangsa dan lembaga-lembaga negara dengan mengukuhkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
  Untuk selanjutnya,Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden nomor 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan  Ideologi Pancasila(UKP-PIP) yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam merumuskan arah kebijaksanaan arah kebijaksanaan umumnya,yang salah satu fungsinya adalah perumusan arah kebijaksanaan umum pembinaan ideologi Pancasila.
  Dengan adanya UKP-PIP tersebut diharapkan pengamalan Pancasila dalam kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara semakin terarah sehingga reposisi dan aktualisasi Pancasila semakin cepat terwujud.Hal itu sangat penting Karena kedudukan Pancasila yang sangat mendasar bagi bangsa dan negara Indonesia ternyata belum sepenuhnya terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
B.Ancaman terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
  Ancaman terhadap Pancasila datangnya dari factor eksternal ,yaitu berbagai nilai,ideologi,atau gerakan yang datangnya dari luar negeri yang akan merusak nilai-nilai Pancasila.
1.Gerakan Liberalisme atau Kapitalisme
  Liberalisme atau Kapitalisme adalah ideologi yang mengutamakan kebebasan individu dalam beragama,politik,dan budaya.Ideologi ini memungkinkan individu bergerak bebas dan kadang mengabaikan kepentingan sosial.Hal ini menjadi ancaman bagi Pancasila Karena Pancasila mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial serta pada hal-hal tertentu lebih mengutamakan kepentingan umum(bangsa dan negara)
2.Gerakan Sosialisme atau Komunisme
  Gerakan sosialime lebih mengutamakan kepentingan umum sehingga kepentingan individu harus dikorbankan,kalua komunisme adalah setiap individu sudah tidak memiliki lagi kebebasan Karena harus mengorbankan kepentingannya demi masyarakat  atau negara.Hal ini menjadi ancaman bagi Pancasila Karena nilai-nilai  Pancasila sangat  menghargai harkat,derajat,dan hak asasi manusia.
3.Gerakan Fundamentalisme Agama
  Geragak ini merupakan ideologi yang berdasakan nilai-nilai agama tertentu.fundamentalisme agama berkembang menjadi sikap fanatic sempit dan eksklusif Karena menganggap agama lain salah,paham ini mengarah ke kekerasan untuk mewujudkan ideologi mereka Karena tidak adnya toleransi.Hal ini menjadi ancaman bagi Pancasila jika terus berkembang Karena nilai-nilai Pancasila mengakui berbagai agama dan toleransi sesuai agama dan keyakinan setiap individu
4.Gerakan Anariksme
  Gerakan ini merupakan paham yang membolehkan kita untuk bertindak keras dan merusak untuk mencapai tujuan seperti main hakim sendiri,merusak fasilitas umum,merugikan hak orang lain asal mencapai tujuan.Hal ini menjadi ancaman bagi Pancasila.Oleh Karena itu,berbagai cara untuk unjuk rasa atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap didasari dengan nilai-nilai Pancasila.
5.Gerakan sekulerisme
  Gerakan sekulerisme merupakan paham yang mengajarkan kita untuk memisahkan kehidupan agama dengan kehidupan agama.Hal ini bertentangan dengan Pancasila Karena sila ke-1 Pancasila menjadi dasarpenyelenggaraan negara Indonesia,oleh Karena iyu,masalah agama dan negara jelas tidak dapat dipisahkan.
6.Gerakan separatism atau Sukuisme
  Gerakan sukuisme merupakan paham yang mengajarkan kita untuk mengedepankan daerah atau suku bangsa tertentu dengan tujuan akhir memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini bertentangan dengan Pancasila pada sila persatuan Indonesia.
C.Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
  Pancasial sebagai ideologi dan dasar negara memiliki tiga tingkatan nilai yaitu ideal,instrumental,dan praktis.Hal ini yang menjadikan Pancasila memiliki sikap terbuka.
1.Nilai Ideal
  Nilai ideal adalah nilai-nilai yang digali dari masyarakat Indonesia sendiri,yaitu nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan,dan keadilan sosial.Nilai-nilai dasar tersebut tidak dapat berubah Karena sudah menyatukan bangsa Indonesia.
2.Nilai Instrumental
  Nilai Instrumental merupakan nilai yang dikemabgnkan bangsa Indonesia untuk melaksanakan nilai dasar.Nilai inin berupa hokum yang dibuat oleh negara untuk mewujudkan nilai-nilai dasar.Nilai Instrumental ini akan berkembang sesuai tuntunan masyarakat
3.Nilai Praktis
  Nilai Praktis merupakan penjabarab dari nilai Instrumen,yaitu berupa berbagai kebijakan atau langkah-langkah nyata masyarakat Indonesia dalam melaskasanakan nilai-nilai Pancasila,nilai ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan masyarakat secara nyata pada waktu dan tempat tertentu.
  Beberapa pemberontakan terjadi di Indonesia untuk mengubah Pancasila
1.Pemberontakan PKI
  PKI(Partai Komunis Indonesia) adalah partai yang berusaha menggantikan Pancasila dengan ideologi komunisme,Pemberontakan PKI pernah terjadi dua kali.Yang pertama terjadi pada 1948 di Madiun,tetapi dapat diatasi oleh pemerintah.Yang kedua terjaadi pada 1965 dan dikenal sebagai G30SPKI,pemberontakan ini menimbulkan korban yang sangat besar dan menyebabkan perubahan politik dari orde lama ke orde baru,dan membuat nilai-nilai Pancasila menjadi terancam.
2.Pemberontakan DI/TII
  DI/TII(Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) adalah gerakan kelompok warga negara yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi agama tertentu,yaitu Islam.pemberontakan ini ingin mendirikan negara Islam Indonesia.
3.Gerakan Sosial Liberal
  Gerakan Sosial Liberal bertujuan untuk membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulakn anarkisme yang merugikan kepentingan umum,apabila dibiarkan dan tumbuh di Indonesia maka tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada upaya merubah Pancasila dengan ideologi kelompok secara anarkis.
4.Sakralisasi Ideologi Pancasila
  Sakralisasi ideologi Pancasila berarti tidal boleh adanya pengembangan maupun penafsiran nilai-nilai Pancasila oleh warga negara.Apabila terjadi,maka di Indonesia maka ideologi Pancasila akan diubah menjadi ideologi totaliter sesuai kemauan pemimpin sehingga tidak ada lagi ruang kebebasan bagi warga negara Indonesia.
D.Langkah-Langkah Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila sebagai  Dasar Negara dalam Berbagai Kehidupan
  Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus memahami,menghayati,mengamalkan,dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat diwjudkan melalui penguatan pendidikan karakter dalam berbagai kehidupan,baik dalam keluarga,sekolah,bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,maupun dalam pergaulan sosial.
  Penanaman niali-nilai Pancasila sangat penting dan dapat dimulai dengan pendidikan di sekolah untuk anak-anak,contohnya dengan pelajaran khusus seperti pelajaran PPKN,dan dapat juga dengan pendidikan non-formal seperti penyuluhan masyarakat,ataupun dalam media cetak maupun elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H