Mohon tunggu...
Efraim sibuea
Efraim sibuea Mohon Tunggu... Konsultan - Nyata

Hidup memang tidak adil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara

19 April 2021   11:23 Diperbarui: 19 April 2021   11:36 1555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Masa Ekonomi(1969-1994)

   Untuk memulihkan keadaan negara akibat G30SPKI,Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah pada tanggal 11 maret 1966 kepada Soeharto untuk segera mengambil tindakan yang dikenal sebagai surat perintah 11 maret(SuperSemar).Soeharto meengambil tindakan untuk membubarkan PKI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia,sejak itu roda pemerintahan negara kembali berjalan,dan MPRS sebagai lembaga negara tertinggi waktu itu segera bersidang dan mengambil keputusan yang salah satunya adalah ketetapan MPRS nomor XLIV/MPRS/1968 yang isinya adalah pengangkatan Soeharto sebagai presiden RI menggantikan Soekarno.Dengan disahkan ketetapan MPRS di atas,berakhirlah masa UUD NRI 1945 di bawah demokrasi terpimpin.Dinamika kenegaraan di Indonesai mengalami babak baru yang disebut sebagai Orde Baru ,yang berusaha melaksanakan UUD NRI 1945 secara murni dan konsekuen sebagai wujud pengalaman nilai-nilai Pancasila.

   Pengamalan pada masa Orde baru ini mendapatkan perhatian yang cukup besar.Akibatnya,Pancasila dijadikan sebagai legitimasi politik sehingga melahirkan konsepsi asas tunggal Pancasila,artinya semua partai politik,organisasi masa,dan organisasi keagamaan harus menjadikan Pancasila sebagai asasnya.Akibatnya, banyak keberagaman masyarakat harus tunduk pada stabilitas nasional demi pembangunan ekonomi.

3.Masa Reposisi dan Aktualisasi Pancasila(1995-2020)

   Masa ini diawali dengan tekad bangsa Indonesia untuk memposisikan dan mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila  secara baik sesuai perkembangan bangsa Indonesia di tengah arus globalisai dunia.Masa ini dintadai dengan dicabutnya ketetapan MPR Nomor 2 TAHUN 1978.Dengan demikian,pengalaman nilai-nilai Pancasila dilaksanakan secara menyeluruh oleh semua elemen bangsa dan lembaga-lembaga negara dengan mengukuhkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

   Untuk selanjutnya,Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden nomor 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan  Ideologi Pancasila(UKP-PIP) yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam merumuskan arah kebijaksanaan arah kebijaksanaan umumnya,yang salah satu fungsinya adalah perumusan arah kebijaksanaan umum pembinaan ideologi Pancasila.

   Dengan adanya UKP-PIP tersebut diharapkan pengamalan Pancasila dalam kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara semakin terarah sehingga reposisi dan aktualisasi Pancasila semakin cepat terwujud.Hal itu sangat penting Karena kedudukan Pancasila yang sangat mendasar bagi bangsa dan negara Indonesia ternyata belum sepenuhnya terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

B.Ancaman terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara

   Ancaman terhadap Pancasila datangnya dari factor eksternal ,yaitu berbagai nilai,ideologi,atau gerakan yang datangnya dari luar negeri yang akan merusak nilai-nilai Pancasila.

1.Gerakan Liberalisme atau Kapitalisme

   Liberalisme atau Kapitalisme adalah ideologi yang mengutamakan kebebasan individu dalam beragama,politik,dan budaya.Ideologi ini memungkinkan individu bergerak bebas dan kadang mengabaikan kepentingan sosial.Hal ini menjadi ancaman bagi Pancasila Karena Pancasila mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial serta pada hal-hal tertentu lebih mengutamakan kepentingan umum(bangsa dan negara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun