"Kemudian, dia melakukan yang mungkin dia pikir itu tidak mengapa, yaitu melempar anak ke kasur, tapi ternyata tidak sampai ke kasur," imbuh dia.
Kemudian Paman korban menuturkan R, mengatakan bahwa dari hasil otopsi diketahui bahwa korban mengalami dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.
R menduga korban sering mengalami kekerasan sebelum tewas. Pasalnya, banyak luka lebam ditemui di sekujur tubuh GMM.
"Itu ketahuannya dari posyandu pas dipegang mau dicek, GMM ngeluh sakit dan petugas posyandu curiga dan pas diperiksa banyak luka itu akhir Oktober," kata R.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H