Kalau punya tabungan lebih besar dari 2M sebaikannya dipecah jadi beberapa tabungan. Misalnya nih, kita punya tabungan 10 milyar.  Kalau seandainya bank  tempat kita mengalami likuidasi, maka dana tabungan baru yang  2M dulu dikembalikan. Sisanya nunggu proses likuidasi beres.  Kita harus sabar menunggu  proses pencairannya. Kalau tabungan kita dipecah, let’s say ada di 5 bank, maka lebih proses pencairannya lebih cepat.  Bisa juga kita menyimpan tabungan di bank yang sama dengan nama yang berbeda.  Bisa meminjam nama anggota keluarga misalnya. Meminjam nama teman? Ehm, ga recommended, ah.  Ini untuk menghindari kekhawatiran  teman yang kita percayai  itu akan berbuat curang dan ‘melarikan’ titipan.  Jangan sampai terjadi, ya.
Sampai saat ini sudah ada 65 bank tidak sehat yang dilikuidasi. Sedangkan yang tercatat sebagai  peserta yang terjmain,  ada 118 bank umum dan  1087 bank perkreditan yang terdaftar. Selain di dalam negeri juga tercatat bank lainnya  di 70 negara yang semuanya tergabung dalam Indonesia Asosiation Deposit Insurance atau IADI. Kalau masih ada kekhawatian seandainyaLPS tidak kuat menalangi dana anggotanya,  masih ada otoritas keuangan yang akan membantu yaitu  kementerian keuangan. Jadi bukan alasan lagi untuk tidak menabung, kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H