Mohon tunggu...
Efida Lubis
Efida Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hubungan Internasional | Universitas Jember | 2022

Perempuan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sirkuit Kekuatan: Merkantilisme dan Dampaknya terhadap Koloni

7 Maret 2024   13:26 Diperbarui: 7 Maret 2024   13:31 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Merkantilisme adalah teori ekonomi yang menganggap bahwa kesejahteraan sebuah negara hanya ditentukan oleh besarnya jumlah modal yang dimiliki negara tersebut. Secara garis besar, Merkantilisme adalah suatu kebijakan dari politik ekonomi yang digunakan oleh negara-negara imperialis dengan tujuan untuk memupuk kekayaan berupa logam mulia dan meningkatkan kesejahteraan negara. 

Merkantilisme juga mendorong pengembangan sistem penjernihan dan pengelolaan hutang negara, yang akan membantu negara dalam menjaga kekayaan dan kesejahteraan. Dalam sistem ekonomi merkantilisme, negara akan mengembangkan industri-industri pengolahan dan pembuatan, serta meningkatkan ekspor, dan mengurangi impor, sehingga hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan negara dan memperkuat posisi negara tersebut di pasar internasional.

Konsep merkantilisme berasal dari eropa pada abad ke-16 sampai dengan ke-18, dengan banyaknya ajaran tentang paham merkantilisme di sekolah-sekolah Eropa. Sejarah merkantilisme ini dimulai dengan pengembangan sistem perdagangan antar negara di Eropa, yang mengakibatkan peningkatan ekspor dan impor. Konsep merkantilisme dipromosikan oleh beberapa negara besar, seperti Inggris, Prancis, Spanyol dan Belanda, yang mengembangkan industri pengolahan dan pembuatan, serta memperkuat posisi mereka di pasar internasional. 

Pada awalnya teori ini dapat ditelurusi pada era pasca-Renaisans, dimana bangkitnya negara-negara Eropa baru membawa perubahan pada pandangan terhadap kekayaan dan kekuatan. Istilah merkantilisme pertama kali diperkenalkan oleh Victor de Requeti dan Marquis de Mirabeao pada tahun 1763 dan dipopulerkan oleh Adam Smith pada tahun 1776. Latar belakang munculnya teori ini yaitu pada saat politik menimbulkan perang dan dilatarbelakangi juga dengan adanya perluasan daerah suatu jajahan. Merkantilisme muncul sebagai reaksi terhadap ketidakpastian pasca-perang dan ambisi untuk membangun kekayaan nasional.

Tujuan utama dari merkantilisme adalah memperkuat kekayaan dan ekonomi suatu negara dengan cara mengumpulkan sebanyak mungkin emas dan perak sebagai tanda kekayaan negara. Paham merkantilisme mempercayai bahwa jumlah logam mulia menggambarkan kekuatan ekonomi dari suatu negara. Selain itu keyakinan bahwa ekspor yang tinggi dan impor yang rendah akan meningkatkan cadangan logam mulia. Paham merkantilisme juga menerapkan kebijakan proteksionisme, seperti tarif dan subsidi untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan industri asing. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Dengan adanya paham merkantilisme ini, negara-negara berlomba-lomba mencari sumber daya alam dan koloni guna meningkatkan ekspor dan mendapatkan keuntungan. Dibalik teori ini, terdapat keyakinan bahwa kekayaan suatu negara dapat tumbuh hanya jika negara tersebut memiliki surplus perdagangan. Merkantilisme mengajarkan bahwa dalam hal ini pemerintah harus mencapai tujuan nasionalnya yaitu dengan melindungi ekonomi negaranya. Koloni dibentuk oleh negara-negara yang bersangkutan untuk saling menjalin kerjasama, sehingga hal tersebut bisa menutup hubungan ekspor-impor diluar dari koloni. Pemerintah memainkan peran sentral dalam teori merkantilisme dengan menerapkan kebijakan proteksionisme.

Dampak penerapan teori merkantilisme ini mencakup sejumlah aspek, baik positif maupun negative, yang mempengaruhi perkembangan ekonomi, politik, dan sosial diberbagai negara pada masa itu. Merkantilisme mendorong pertumbuhan ekonomi dengan berfokus pada akumulasi kekayaan nasional. Kebijakan proteksionisme dan kolonisasi dianggap dapat memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan perdagangan. Keberhasilan ekonomi dianggap dapat mendukung penguatan kekuatan militer. 

Negara-negara penganut merkantilisme cenderung menginvestasikan kekayaan mereka dalam membangun dan memelihara kekuatan militer. Dibalik dampak positif yang diberikan dari mengimplementasikan paham ini, terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, diantaranya ketegangan internasional. Ketegangan internasional ini terjadi karena persaingan untuk mendapatkan sumber daya dan keuntungan ekonomi. Selain itu juga menjadikan ketergantungan dan ketidakseimbangan dalam perdagangan internasional karena koloni dari negara-negara besar membuat negara kecil atau negara yang tidak masuk dalam koloni kesulitan dalam mendapatkan sumber daya.

Merkantilisme juga memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan budaya. Paham ini menciptakan perubahan dalam struktur sosial dan nilai-nilai budaya. Dalam konteks sosial, masyarakat pada merkantilisme cenderung mengalami pergeseran demografis dan urbanisasi karena adanya peningkatan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Pusat-pusat kota dan pusat perdagangan berkembang, membawa perubahan dalam pola kehidupan sehari-hari dan mendukung pertumbuhan kelas borjuis. Kekuatan ekonomi dan politik beralih dari kekuasaan feudal menjadi tangan pedagang dan industrialis baru yang mengubah lanskap sosial. 

Merkantilisme juga menyebabkan konsekuensi sosial, termasuk perubahan dalam ketidaksetaraan ekonomi, kurangnya hak dan keadilan bagi pekerja, serta tekanan terhadap lingkungan yang diabaikan demi keuntungan ekonomi. Disamping itu, merkantilisme juga mempengaruhi nilai-nilai budaya dengan mengkaitkan keberhasilan dan kehormatan dengan kekayaan material dan kekuatan ekonomi. Budaya konsumsi masyarakat mengalami pertumbuhan, hal itu beriringan dengan tumbuhnya akumulasi kekayaan. Pada nilai ini menonjolkan status sosial berdasarkan nilai kekayaan, sehingga bisa dianggap sebagai refleksi dari implementasi prinsip-prinsip paham merkantilisme pada kehidupan sehari-hari.

Teori merkantilisme bukan hanya menjadi landasan kebijakan ekonomi, tetapi juga alat yang digunakan oleh penguasa monarki untuk memperkuat dan memperluas kekuatan politik mereka di tingkat nasional dan internasional. Salah satu contoh kasus bagaimana merkantilisme diterapkan secara mencolok dapat ditemukan dalam kebijakan ekonomi Prancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV. 

Raja ini mengadopsi serangkaian langkah-langkah yang bertujuan untuk menguatkan kekayaan nasional dan meningkatkan kekuatan ekonomi dan militer Prancis. Kebijakan proteksionisme diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing. Tarif tinggi diberlakukan untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi impor, sementara pemerintah memberikan subsidi kepada industri-industri yang dianggap strategis. Dalam hal ini, penerapan merkantilisme di Prancis menciptakan pertumbuhan industri dan meningkatkan cadangan kekayaan nasional.

Pada perbedaan penerapan merkantilisme juga ditemukan ketika membandingkan kebijakan Inggris pada periode yang sama. Meskipun Inggris juga menganut prinsip merkantilisme, pendekatan yang diambil memiliki nuansa yang berbeda. Inggris lebih memprioritaskan perdagangan maritim dan kolonialisme sebagai cara untuk mengakumulasi kekayaan. 

Kebijakan navigasi Inggris membatasi perdagangan dengan negara-negara yang bukan merupakan anggota koloni Inggris, sehingga memberikan keunggulan perdagangan kepada kapal-kapal Inggris. Dengan demikian dampak merkantilisme di Inggris lebih ditekankan pada dominasi dalam perdagangan laut dan ekspansi kolonial. Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa implementasi dari prinsip merkantilisme dapat bervariasi tergantung pada kondisi lokal, kebijakan pemerintah, dan orientasi ekonomi.

Seiring dengan berkembangnya zaman, paham merkantilisme ini mengalami banyak kritikan. Pandangan kritik terhadap merkantilisme mencuat terutama seiring berkembangnya prinsip-prinsip perdagangan bebas dan efisiensi ekonomi. Pemikiran ini menyoroti bahwa kebijakan proteksionisme dan pembatasan perdagangan merkantilisme bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perdagangan bebas. Pembatasan impor dan subsidi industri dianggap dapat menghambat persaingan yang sehat, sehingga mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak efisien dan merugikan konsumen dengan menaikkan harga barang dan jasa.

Merkentilisme dapat dianggap sebagai landasan bagi perkembangan sistem ekonomi baru, yaitu kapitalisme. Meskipun merkantilisme menunjukkan fokus pada akumulasi kekayaan nasional dan kontrol pemerintah yang kuat, evolusi kapitalisme dimulai dengan perubahan pandangan tentang kekayaan. Seiring berjalannya waktu, muncullah pemikiran ekonomi klasik yang menyoroti pentingnya pasar bebas dan tidak terlihat untuk mencapai efisiensi ekonomi. 

Pemikiran ini menandai pergeseran dari kontrol pemerintah yang ketat menuju keyakinan pada mekanisme pasar sebagai pengatur alami ekonomi. Prinsip-prinsip kapitalisme, seperti kebebasan individu dan pasar yang bebas muncul sebagai reaksi terhadap batasan-batasan merkantilisme. Dengan demikian, merkantilisme dapat dianggap sebagai tahap awal dalam evolusi sistem ekonomi yang menuju kapitalisme modern.

Kesimpulannya paham merkantilisme dapat berkembang pada abad ke-16 sampai abad ke-18 dikarenakan pada masa awal kemerdekaan. Pada masa itu, negara-negara lebih menekankan untuk pengumpulan ekonomi seperti emas dan logam mulia. Peningkatan ekspor dan pembatasan pada impor ditekankan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan perkembangan industri-industri lokal. Namun seiring dengan perkembangan zaman, prinsip tersebut mulai mendapatkan kritik dan bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Sehingga reaksi dari kritik tersebut menjadi tahap awal adanya evolusi sistem ekonomi baru menuju kapitalisme modern yang sekarang digunakan oleh sebagian besar negara di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun