Mohon tunggu...
effendi siradjuddin
effendi siradjuddin Mohon Tunggu... -

co-founder forum komunikasi perusahaan migas TAC (Technical Assistant Contract) dan 2006 co-founder dan chairman Aspermigas (Asosiasi Perusahaan Migas Nasional) serta Kaukus Migas Nasional (Federasi Asosiasi-asosiasi Perusahan Jasa dan Barang Nasional serta Asosiasi Profesi). Terakhir tahun 2008 co-founder Lembaga Pengkajian Pembangunan Nasional yaitu Entrepreneurial State 2020 Institute of Research.

Selanjutnya

Tutup

Politik

TANPA DARAH MANUSIA MATI TANPA MINYAK NEGARA AMBRUK (MINYAK IBARAT DARAH)

6 Maret 2015   21:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ZERO MINYAK IMPOR & ZERO KONSUMSI BBM MELALUI PERCEPATAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK & KONVERSI / DIVERSIFIKASI ENERGI

"Dependence On Imports Would Mean That A Country Would Never Be Independent", (1908, Johan Rudolf Kjellen), "It May Be Too Strong To Say That Our Desperate Dependence On Foreign Oil Reduces Our Soverignity As A Nation (1981, Warren Christopher mantan wakil menlu AS), Ketergantungan Impor Minyak Membuat Bangsa Kehilangan Kedaulatannya”.

PERLU TANGGAP DARURAT ENERGI PEMERINTAH TANGGULANGI KETERGANTUNGAN MINYAK IMPOR ± 2/3 KEBUTUHAN NASIONAL seperti mekanisme Tanggap Darurat Keuangan karena sudah membahayakan kelangsungan negara (National Security). ASPERMIGAS (Asosiasi Perusahaan Migas Nasional) sudah mengingatkan sejak 2009 berkali-kali diberbagai media. Mantan Menteri Energi Prof Dr Soebroto yang juga penasihat senior ASPERMIGAS juga mengingatkan kembali (Kompas, 3 Maret 2015). Puncak produksi dunia (peak oil) terjadi saat ini @2015, sekitar 90 juta barel perhari (bph), sekitar 45 juta barel dipergunakan sendiri dan hanya sekitar 45 juta bph sisanya yang tersedia untuk diimpor oleh hampir 200 negara. Thn 2015 perkiraan konsumsi Indonesia 1,8 juta bph, produksi 740 bph (50% milik asing) Indonesia defisit lebih 1,4 juta bph (asumsi USD100/barel, Rp13000/USD, defisit senilai hampir 700 triliun rupiah belum termasuk biaya pengolahan, distribusi, bunga bank). Indonesia pengimpor diurutan ke 14 dunia, delapan negara pengimpor terbesar saja (AS, China, Jepang, India, Korea, dll) menyedot lebih setengah dari minyak yang diperdagangkan saat ini, namun, 5 tahun kedepan 8 negara tsb menyedot hampir seluruh minyak impor dunia, dampaknya akan diperebutkan hampir 200 negara, INDONESIA TERANCAM TIDAK MEMPEROLEH MINYAK IMPOR 5 TAHUN KE DEPAN, TANPA PENEMUAN BARU CADANGAN TERBUKTI SEKITAR 3 MILIAR BAREL AKAN HABIS SEKITAR 11 TAHUN. Tanpa minyak impor Indonesia hanya mampu bertahan 2-3 minggu saja.

Fatamorgana Shale oil didengungkan mampu menggantikan penurunan minyak dunia bisa menyesatkan, karena shale oil diperkirakan hanya 9% menambah cadangan dunia, sebagai contoh walaupun AS berhasil menaikkan produksi minyak sekitar 4 juta barel selama 5 tahun terakhir, diperkirakan AS akan segera merosot dalam kurun sekitar 5 tahun mendatang, tegasnya shale oil dunia tidak akan banyak pengaruhnya terhadap ancaman merosotnya produksi minyak dunia, apalagi dengan biaya produksi shale oil yang tinggi sekitar USD70/barel.

DENGAN PERTIMBANGAN NATIONAL SECURITY, BAGAIMANA SOLUSI TUNTASNYA ?
DARI SISI SUPLAI MINYAK:
1. Agar tidak tergantung minyak impor, targetkan Tahun 2020 Seluruh Kebutuhan Minyak Indonesia Seluruhnya Diproduksikan Dari Wilayah Indonesia Oleh Perusahaan Nasional Dan Asing. Tuntaskan perbaikan Tata Kelola Migas & Energi sesegera mungkin.

2. Percepat realisasi peningkatan produksi sesuai INPRES NO. 2 THN 2012. Walaupun dilaksanakan segera secara bersamaan, ada 7 prospek lapangan minyak yang total berpotensi menaikkan produksi Indonesia dari 780 ribu bopd menjadi sekitar 1,2 juta bph, dengan urutan prioritas penanganan sbb:
a). sekitar 20 Lapangan produksi K3S Asing yang kontraknya berakhir kurun 6 tahun ke depan dengan total produksi sekitar 500 ribu bph bila dialihkan ke PT Pertamina dan perusahaan nasional lainnya, menaikkan 100-200 ribu bph, b) agar PT Pertamina tidak kedodoran karena melanjutkan sebagian besar lapangan produksi eks asing, maka sekitar 100 Lapangan Tidur eks Pertamina segera diserahkan kepada perusahaan nasional lainnya (swasta, BUMD, KUD) kenaikan 50-150 ribu bph; c) sekitar 13.000 Sumur Tua eks Belanda/Pertamina diserahkan ke perusahaan nasional (swasta, BUMD, KUD) naikkan produksi 50-100 ribu bph; d) sekitar 10 Lapangan eksplorasi yg tlh berhasil menemukan cadangan tapi tidak dikembangkan (eks PT Pertamina & K3S), segera diserahkan ke perusahaan nasional lainnya, kenaikan 25-50 ribu bph. e) Lapangan EOR, Eksploration, dan lapangan baru ditemukan agar segera dikembangkan, kenaikan 50-100 ribu bph, total kenaikan Indonesia sekitar 275-500 ribu bph.

3. Exploration Fund, Pemerintah HARUS BERANI menyediakan 1-2 milyar dolar/thn untuk membor 30-60 sumur eksplorasi oleh perusahaan nasional disamping ekslorasi asing, permudah kegiatan eksplorasi dengan insentif pajak tax holiday selama eksplorasi dan 10 tahun masa produksi serta invesmen kredit 20-30%, serta bagi hasil lebih kompetitif. Lapangan yang baru ditemukan hasil eksplorasi asing, tetap diberikan hak untuk diproduksikan oleh pihak asing sebagai bagian dari etika bisnis di dunia. Idealnya DARURAT ENERGI membutuhkan mobilisasi dana nasional dan asing yang sangat besar, olehnya dibutuhkan Pendirian Indonesia Investment Corporation (Semacam TEMASEK Di Singapura, CIC China Invesment Coorporation), sebagai bagian dari keberpihakan nasional dan semangat Indonesia Incorporated.

4. Mempercepat pelaksanaan poin-poin di atas, keluarkan PERPU membatalkan UU Migas No.22 Tahun 2001 & memberlakukan kembali UU PERTAMINA No.8 Tahun 1971 plus beberapa adendum penyesuaian, sekaligus mengembalikan kedaulatan negara (UU No.8 terbukti selama 20 tahun menaikkan produksi Indonesia 5 kali lipat, sukses besar dicontoh dunia). Kembalikan SKK Migas dibawah koordinasi BUMN PERTAMINA, PT Pertamina Persero dikembalikan sebagai BUMN PERTAMINA sehingga penerapan manajemen satu atap (investasi dan operasi) dan ketentuan lex spesialis berlaku kembali, konsekuensinya investasi migas lewat BKPM tidak diperlukan. BUMN PERTAMINA langsung dibawah presiden, dewan komisaris PERTAMINA terdiri dari beberapa menteri terkait, termasuk menteri dalam negeri. BUMN PERTAMINA tidak mengikuti UU perseroan terbatas, (banyak dilakukan di negara lain) karena fungsi strategisnya menyangkut keamanan & kelangsungan negara, oleh karenanya UU Migas diberbagai negara diperlakukan khusus (UU Super) dan pengendaliannya disentralisir langsung oleh kepala pemerintahan / kepala negara (lex spesialis), tidak dipersamakan dengan UU lainnya. Manajemen baru BUMN PERTAMINA & jajarannya bekerja cepat, patriotisme tinggi, bebas korupsi, mengingat tugas berat menyangkut National Security. Segera bentuk Gugus Tugas Peningkatan Produksi bersama Perusahaan Nasional lainnya & kalangan Perbankan. Sempurnakan PERMEN ESDM No.001/003 Thn 2008 & INPRES No.2 Thn 2012 ttg peningkatan produksi.

DARI SISI KONSUMSI
1. Keluarkan PERPU: untuk pasar domestik Stop produksi kendaraan BBM, termasuk mobil murah BBM. Kendaraan BBM dialihkan ke pasar global, konversi industri kendaraan roda 2 dan roda 4 BBM menjadi kendaraan BBG segera. Negara menyediakan gratis alat konversi (converter kit) mobil BBM menjadi mobil BBG untuk mobil lama dan untuk mobil baru langsung disediakan oleh industri mobil, dimulai dari semua kendaraan milik negara. SPBG dibangun sebanyak-banyaknya ditiap kota. Stop/Batasi pembangunan jalan tol seluruh Indonesia dan alihkan anggarannya untuk membangun secara besar-besaran transportasi masal (segera bangun monorail disetiap kota, bis kota BBG semacam TransJakarta, MRT, perbanyak rel ganda kereta api, aktifkan rel kereta yang terbengkalai). Gratiskan jutaan sepeda rakyat (seperti di Cina) & sediakan infrastrukturnya. Produksi & import kendaraan listrik di buka tanpa dikenakan pajak. Wajibkan penggunaan alat listrik hemat energi, bangunan perkantoran (sky building) memakai energi matahari bebas BBM (green building)

2. Berikan insentif & percepat diversifikasi PLTGas Dan PLTU Batubara, Geothermal, Nuklir, Solar Energy, dan Energi Alternatif Lainnya. Khusus PLT Nuklir diberikan prioritas untuk segera dibangun diluar Jawa. Bangun segera fasilitas penampungan cadangan minyak jadi dari kapasitas bertahan 2 minggu menjadi 3 bulan (kapasitas 120 juta barel) tanpa impor.

3. Target “zero” impor BBM diupayakan dalam lima tahun. Konsumsi BBM transportasi (70% konsumsi nasional) dan BBM untuk listrik PLN maupun swasta (30%) menjadi nol dalam lima tahun dan minyak produksi dalam negeri seluruhnya tidak digunakan untuk kendaraan tapi digunakan untuk bahan baku (feed stock) industri hilir / petro kimia.

DARI SISI IDEOLOGI & PENGUATAN INSTITUSI
1. Pemahaman amanat Konstitusi, pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, tidak diterjemahkan secara sempit, yang hanya untuk peningkatan produksi dan devisa. Haruslah diterjemahkan secara menyeluruh dan utuh, yaitu dengan melibatkan seluruh potensi nasional Pusat dan Daerah di dalam seluruh kegiatan Industri sehingga terbangun kemampuan nasional berupa lebih banyak BUMN, swasta nasional, BUMD dan KUD termasuk perusahaan barang dan jasa nasional, yang makin berdaya saing, berkemampuan untuk mengelola juga sumber daya global. Jangan terjebak doktrin globalisasi bahwa pemerintah sebagai regulator tidak boleh berfungsi juga sebagai operator, banyak negara sukses di dunia mempraktekannya. INGAT BILA SDA HABIS TERKURAS, YANG BISA MENYELAMATKAN BANGSA DAN NEGARA KE DEPAN ADALAH JUMLAH DAN KUALITAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NASIONAL DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) INDONESIA YANG BERDAYA SAING & BEROPERASI GLOBAL.

2. Gugus Tugas Migas & Energi LANGSUNG DIBAWAH KENDALI PRESIDEN karena pengalaman dua dekade reformasi, upaya menaikkan produksi minyak, konservasi dan diversifikasi energi praktis jalan ditempat, institusi migas / energi tumpang tindih tanpa komando. Karena menyangkut National Security, Ketua Harian Gugus Tugas bertanggungjawab langsung ke Presiden dan sebaiknya praktisi bisnis migas / energi yang bereputasi, mempunyai jaringan investasi domestik dan internasional. China berhasil melakukannya dengan membentuk National Energy Administration yang mempunyai wewenang operasional (bukan hanya rekomendasi) dan bertanggungjawab langsung ke Perdana Menteri sejajar dengan Dewan Pembangunan Dan Reformasi China.

3. Wujudkan UU keberpihakan nasional (National Interest Act) yang mendorong kemandirian dan tetap berwawasan global dan masukkan semangat keberpihakan nasional dalam semua UU, dahulukan sumber daya nasional dikelola oleh kemampuan usaha nasional serta batasi kebijakan globalisasi yang merugikan kepentingan nasional.

Ini adalah ide awal, tentu akan lebih banyak ide yang jauh lebih baik, mari kita bertukar pikiran....

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun