DARI SISI IDEOLOGI & PENGUATAN INSTITUSI
1. Pemahaman amanat Konstitusi, pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, tidak diterjemahkan secara sempit, yang hanya untuk peningkatan produksi dan devisa. Haruslah diterjemahkan secara menyeluruh dan utuh, yaitu dengan melibatkan seluruh potensi nasional Pusat dan Daerah di dalam seluruh kegiatan Industri sehingga terbangun kemampuan nasional berupa lebih banyak BUMN, swasta nasional, BUMD dan KUD termasuk perusahaan barang dan jasa nasional, yang makin berdaya saing, berkemampuan untuk mengelola juga sumber daya global. Jangan terjebak doktrin globalisasi bahwa pemerintah sebagai regulator tidak boleh berfungsi juga sebagai operator, banyak negara sukses di dunia mempraktekannya. INGAT BILA SDA HABIS TERKURAS, YANG BISA MENYELAMATKAN BANGSA DAN NEGARA KE DEPAN ADALAH JUMLAH DAN KUALITAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NASIONAL DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) INDONESIA YANG BERDAYA SAING & BEROPERASI GLOBAL.
2. Gugus Tugas Migas & Energi LANGSUNG DIBAWAH KENDALI PRESIDEN karena pengalaman dua dekade reformasi, upaya menaikkan produksi minyak, konservasi dan diversifikasi energi praktis jalan ditempat, institusi migas / energi tumpang tindih tanpa komando. Karena menyangkut National Security, Ketua Harian Gugus Tugas bertanggungjawab langsung ke Presiden dan sebaiknya praktisi bisnis migas / energi yang bereputasi, mempunyai jaringan investasi domestik dan internasional. China berhasil melakukannya dengan membentuk National Energy Administration yang mempunyai wewenang operasional (bukan hanya rekomendasi) dan bertanggungjawab langsung ke Perdana Menteri sejajar dengan Dewan Pembangunan Dan Reformasi China.
3. Wujudkan UU keberpihakan nasional (National Interest Act) yang mendorong kemandirian dan tetap berwawasan global dan masukkan semangat keberpihakan nasional dalam semua UU, dahulukan sumber daya nasional dikelola oleh kemampuan usaha nasional serta batasi kebijakan globalisasi yang merugikan kepentingan nasional.
Ini adalah ide awal, tentu akan lebih banyak ide yang jauh lebih baik, mari kita bertukar pikiran....
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H