Dengan demikian akan diperoleh sistem negara yang lebih sederhana, kondusif dan produktif (tanpa DPR/DPRD/DPD, tanpa wakil rakyat, tanpa partai yang kalah dalam pemilu). Sistem ini didasarkan kepada sistem produktivitas tinggi penyelenggara negara, bukan lagi didasarkan pada sistem distribusi kekuasaan dan sistem representatif (wakil rakyat). Bila sistem ini disetujui, maka sebagai konsekuensinya batang tubuh UUD 1945 dan UU terkait seyogyanya disesuaikan dimana mukadimah UUD 1945 termasuk Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai suatu kesepakatan final berbangsa dan bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia tidak berubah sepanjang masa, batang tubuhnya saja yang disesuaikan dengan kontekstual jaman.
Walaupun UUD 1945 teks asli beserta penjelasannya mengalami perubahan sesuai kebutuhan jaman namun UUD 1945 teks asli beserta penjelasannya tetap tidak dihapuskan dan merupakan bagian dari falsafah bangsa bersama Pancasila.
Bilamana kedaulatan tertinggi warga negara secara efektif diwujudkan dalam konstitusi diberbagai negara di dunia, maka kekuatan uang dapat diatasi oleh kekuatan rakyat yang berdaulat melalui dua mekanisme di atas, maka kebijakan politik ekonomi masing-masing negara dipastikan berpihak kepada kepentingan warga negara yang pasti anti perang, anti pemanasan global (kerusakan lingkungan) dan menghormati kedaulatan negara lain, sehingga lembaga-lembaga multilateral dunia bisa berfungsi kembali untuk kepentingan warga negara dan warga dunia (bukan untuk kepentingan pemilik uang) dan kesenjangan kaya miskin dapat dihilangkan. GLOBAL WISDOM SOCIETY yang dicita-citakan. Semoga ...
Ini hanya sebuah gagasan awal yang pasti jauh dari sempurna dan mari kita berdiskusi ***
salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H