Kisruh yang terjadi di DPR antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, mencerminkan betapa wakil rakyat hanya mengedepankan kepentingan kelompok dan kepentingan pribadinya saja, belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Wakil rakyat selalu menjadi problem maker, bukan problem solver. IRONIS.
Tidak salah jika diprediksikan Pemerintahan Jokowi-JK akan mengalami hambatan besar oleh pertikaian antarkoalisi di DPR, dipastikan merambat ke DPRD, ditambah lagi gubernur dan bupati telah dipilih secara lokal dan akan dipilih lewat DPRD. Walaupun tidak diragukan pemerintahan Jokowi-JK akan terus bekerja habis-habisan.
Jika kita simak Mukadimah UUD 1945, yang terkandung tujuan didirikannya negara dan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar bernegara. Sila keempat menyatakan KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN. Bisa diartikan negara menghendaki agar rakyat menggunakan kedaulatan tertinggi yang dimilikinya untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah apa pun. Kalau tidak tercapai kesepakatan dapat melakukan jalan lain misalnya voting. Ini juga bisa berarti bahwa rakyat dapat menunjuk wakilnya atau TIDAK menunjuk wakilnya untuk mengurus seluruh kepentingan warga negara.
Lunturnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejak lima dekade terakhir rakyat di berbagai negara di dunia mempertanyakan dan menggugat wakil-wakilnya (contoh: lihat gerakan tuntutan keadilan Occupy Wall Street di AS tahun 2012) karena fakta yang terjadi, sikap-sikap wakil rakyat yang secara gamblang telah “memperdagangkan” mandat yang diberikan rakyat kepadanya untuk kepentingan kelompok dan pribadi, dan menjadikan kekuasaan negara sebagai layaknya komoditi bisnis yang sangat mudah diperjual-belikan sebagaimana layaknya komoditi/barang, sehingga menguntungkan pemilik uang. Sementara institusi negara tidak lagi berfungsi seperti amanat konstitusi.
Di sisi lain, Indonesia dan banyak negara di dunia dicemaskan pada lima defisit besar berskala global (“PANCA DARURAT), membahayakan keamanan nasional & berpotensi bom waktu menenggelamkan negara, yaitu: darurat impor minyak/energi & impor pangan, darurat air & lingkungan; darurat APBN; darurat moral/etika/korupsi dan darurat sistem politik (darurat sistem politik penyebab utama darurat lainnya).
Panca krisis harus diselesaikan dengan cepat dan efektif oleh Jokowi-JK, misalnya dengan cara cepat atau revolusioner & damai, dapat dinamakan “PANCA REVOLUSI DAMAI” (revolusi energi, revolusi pangan & lingkungan, revolusi APBN, revolusi mental, revolusi sistem politik). Sebagai contoh, Revolusi Mental dilakukan melalui sistem pendidikan berkualitas dunia yang mampu menghasilkan SDM produktivitas tinggi (pekerja keras, integritas tinggi dan cerdas) sehingga mampu berpartisipasi dalam memanfaatkan dan mengolah sumber daya domestik maupun global.
Mempertimbangkan hal-hal di atas, SUDAH SAATNYA RAKYAT YANG BERAKAL SEHAT BERTINDAK TEGAS UNTUK MENYELESAIKAN AKAR DARI AKAR MASALAH BANGSA DAN NEGARA, DIAWALI DENGAN USULAN SEPULUH [10] SOLUSI TUNTAS & STRATEGIS (REVOLUSI DAMAI/TRANSFORMASI SISTEM POLITIK) sbb:
1. Untuk membentengi kepentingan seluruh warga negara, maka warga negara dapat menggunakan kedaulatannya melalui dua mekanisme: mekanisme pemilu dan mekanisme paska pemilu melalui referendum nasional. Melalui mekanisme pemilu, warga negara hanya memilih pemerintahan yang terbaik saja (eksekutif, legislatif) yang merupakan hasil dari sistem rekrutmen politik terbaik yang dikehendaki warga negara (sistem kepartaian, sistem pemilu dan sistem negara), sistem ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat, sistem sosial produkivitas tinggi. Sistem ini ditentukan final ditangan rakyat. untuk memperoleh pemerintahan atau penyelenggara negara produktivitas tinggi yang mampu menyelesaikan “panca krisis” di atas. Transformasi sistem politik di atas, bisa dianggap sebagai PEMAHAMAN TRISAKTI YANG KONTEKSTUAL ZAMAN.
2. Paska pemilu, warga negara menggunakan kedaulatannya melalui mekanisme referendum nasional untuk menyepakati sistem negara yang terbaik yang mampu memprioritaskan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya dan secara luas mencegah & menghentikan kebijakan masa lalu yang berpotensi merugikan warga negara. Sebagai contoh kebijakan pemerintah dengan persetujuan DPR yang mengesahkan perdagangan bebas ASEAN 2015 adalah kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
3. Disarankan, setelah melihat kinerja hasil kerja keras pemerintahan Jokowi-JK, mayoritas masyarakat yang berakal sehat (koalisi akal sehat) dan para ahli, dapat mengambil inisiatif melakukan dialog nasional untuk melihat kembali apakah sistem berbangsa & bernegara yang sangat liberal saat ini menguntungkan dan melindungi kepentingan masyarakat luas, atau malah sebaliknya. Serta membuka alternatif sistem negara yang terbaik dan membuka kemungkinan merekonstruksi kembali atau mentransformasi sistem negara melalui perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih merepresentasikan kedaulatan tertinggi & kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga negara.
4. Sebagai usulan awal, kami mengusulkan agar rakyat memperjuangkan & menyepakati untuk melakukan pemilu dengan sistem baru terbaik, yaitu tidak hanya pemilu presiden saja, tetapi pemilu langsung presiden beserta paket rezim pemerintahan 3in1 yaitu paket apa yang dibutuhkan seluruh warga negara, paket program untuk memenuhi yang dibutuhkan warga negara beserta paket ketiga yaitu paket anggota pemerintahan terbaik [presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota]. Tegasnya dalam satu rezim pemerintahan 3in1 beserta program-program jangka pendek, menengah dan panjang yang dipersiapkan secara tertulis paling tidak setahun sebelum pemilu dan disosialisasikan paling tidak 3 bulan sebelum pemilu agar dipahami warga negara.
5. Paket 3in1 dapat mencegah dan melawan Politik Uang: Menerapkan agar biaya pemilu dan biaya calon penyelenggara negara (fasilitas sosialisasi peserta pemilu) sepenuhnya disediakan oleh rakyat melalui APBN untuk menghindari praktek korupsi dan politik uang.
6. Keputusan politik rakyat hasil pemilu presiden & paket rezim pemerintahan 3in1 otomatis merupakan keputusan politik rakyat/negara bagi pemenang pemilu dan program kerjanya baik di tingkat pusat dan daerah, menjadi program negara dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan negara. Karena dipahami & diputuskan oleh rakyat, otomatis akan mendapat dukungan politik sepenuhnya oleh rakyat, pemerintahannya menjadi pemerintahan rakyat yang sangat kuat & produktif, sekaligus menghapus dualisme antara kekuasaan eksekutif-legislatif. Karena tujuan pemilu adalah menghasilkan pemerintahan yang terbaik saja, maka partai yang kalah pemilu, akan berada diluar pemerintah dan parlemen (masuk kotak, mempersiapkan diri untuk pemilu berikutnya).
BAGAIMANA KONTROL DILAKUKAN?
7. Rakyat dengan kedaulatannya menunjuk lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan fungsi pengawasan. Katakanlah lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang menjalankan fungsi pengawasan, terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan serta wakil partai yang memenangkan pemilu, yang disebut Wakil Partai Negara.
MPR dapat membentuk komisi ahli untuk bekerja sama dengan sektor-sektor terkait dalam pemerintahan. Sehingga kabinet ahli didampingi & diawasi oleh komisi ahli MPR. Di tingkat daerah MPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai MPR Daerah propinsi, yang terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan kabupaten beserta utusan partai yang memenangkan pemilu (MPR Daerah kabupaten tidak diperlukan).
Fungsi MPR/MPRD terutama adalah memberikan dukungan kepada pemerintah pusat & daerah serta pengawasan sekaligus, agar program paket pemerintahan yang sudah disahkan oleh rakyat dapat berjalan lebih lancar. MPR/MPRD tidak dimaksudkan untuk menghambat realisasi program rakyat tersebut, artinya MPR/MPRD merupakan partner pemerintah untuk mempercepat realisasi program, bukan oposisi pemerintah.
8. Sejalan dengan keinginan mayoritas warga negara yang berakal sehat (koalisi akal sehat), pemerintahan Jokowi-JK setelah menunjukkan keberhasilannya, dapat mengambil inisiatif menjembatani transformasi sistem negara, dari yang berbasis kekuasaan, birokratis dan feodal menjadi sistem pemerintahan yang lebih berbasis produktivitas tinggi yang bercirikan semangat kerja keras/semangat & wawasan enterprener, memanfaatkan teknologi informasi (digital) serta berwawasan lingkungan & global.
9. Kebijakan keberpihakan nasional (National Interest Act) yang mendahulukan sumber daya nasional dikelola oleh kemampuan usaha nasional serta membatasi kebijakan globalisasi yang merugikan kepentingan nasional ditetapkan sebagai undang-undang). Mempertimbangkan resiko ancaman terhadap keamanan & kelangsungan negara (national security & unity), maka status darurat negara bisa digunakan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah besar & strategis yang diperlukan.
10. Sebagai konsekuensinya, tanpa mengubah mukadimah UUD 1945 yang menegaskan tujuan bernegara, dan Pancasila sebagai falsafah negara, maka batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen yang dipenuhi oleh kepentingan jangka pendek/transaksional dan kepentingan global, beserta puluhan UU produk era reformasi perlu ditinjau kembali.
Langkah-langkah diatas harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan selalu dengan cara damai (LAW & ORDER).
Ini hanya gagasan awal, pasti banyak gagasan yang lebih konstruktif untuk bangsa & negara yang sama-sama kita cintai ini.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H