Mohon tunggu...
effendi siradjuddin
effendi siradjuddin Mohon Tunggu... -

co-founder forum komunikasi perusahaan migas TAC (Technical Assistant Contract) dan 2006 co-founder dan chairman Aspermigas (Asosiasi Perusahaan Migas Nasional) serta Kaukus Migas Nasional (Federasi Asosiasi-asosiasi Perusahan Jasa dan Barang Nasional serta Asosiasi Profesi). Terakhir tahun 2008 co-founder Lembaga Pengkajian Pembangunan Nasional yaitu Entrepreneurial State 2020 Institute of Research.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saatnya Rakyat Bersikap: Bubarkan DPR & Sistem Wakil Rakyat

1 November 2014   23:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:55 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Paket 3in1 dapat mencegah dan melawan Politik Uang: Menerapkan agar biaya pemilu dan biaya calon penyelenggara negara (fasilitas sosialisasi peserta pemilu) sepenuhnya disediakan oleh rakyat melalui APBN untuk menghindari praktek korupsi dan politik uang.

6. Keputusan politik rakyat hasil pemilu presiden & paket rezim pemerintahan 3in1 otomatis merupakan keputusan politik rakyat/negara bagi pemenang pemilu dan program kerjanya baik di tingkat pusat dan daerah, menjadi program negara dan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan negara. Karena dipahami & diputuskan oleh rakyat, otomatis akan mendapat dukungan politik sepenuhnya oleh rakyat, pemerintahannya menjadi pemerintahan rakyat yang sangat kuat & produktif, sekaligus menghapus dualisme antara kekuasaan eksekutif-legislatif. Karena tujuan pemilu adalah menghasilkan pemerintahan yang terbaik saja, maka partai yang kalah pemilu, akan berada diluar pemerintah dan parlemen (masuk kotak, mempersiapkan diri untuk pemilu berikutnya).

BAGAIMANA KONTROL DILAKUKAN?
7. Rakyat dengan kedaulatannya menunjuk lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan fungsi pengawasan. Katakanlah lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang menjalankan fungsi pengawasan, terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan serta wakil partai yang memenangkan pemilu, yang disebut Wakil Partai Negara.
MPR dapat membentuk komisi ahli untuk bekerja sama dengan sektor-sektor terkait dalam pemerintahan. Sehingga kabinet ahli didampingi & diawasi oleh komisi ahli MPR. Di tingkat daerah MPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai MPR Daerah propinsi, yang terdiri dari utusan daerah dan utusan golongan kabupaten beserta utusan partai yang memenangkan pemilu (MPR Daerah kabupaten tidak diperlukan).
Fungsi MPR/MPRD terutama adalah memberikan dukungan kepada pemerintah pusat & daerah serta pengawasan sekaligus, agar program paket pemerintahan yang sudah disahkan oleh rakyat dapat berjalan lebih lancar. MPR/MPRD tidak dimaksudkan untuk menghambat realisasi program rakyat tersebut, artinya MPR/MPRD merupakan partner pemerintah untuk mempercepat realisasi program, bukan oposisi pemerintah.

8. Sejalan dengan keinginan mayoritas warga negara yang berakal sehat (koalisi akal sehat), pemerintahan Jokowi-JK setelah menunjukkan keberhasilannya, dapat mengambil inisiatif menjembatani transformasi sistem negara, dari yang berbasis kekuasaan, birokratis dan feodal menjadi sistem pemerintahan yang lebih berbasis produktivitas tinggi yang bercirikan semangat kerja keras/semangat & wawasan enterprener, memanfaatkan teknologi informasi (digital) serta berwawasan lingkungan & global.

9. Kebijakan keberpihakan nasional (National Interest Act) yang mendahulukan sumber daya nasional dikelola oleh kemampuan usaha nasional serta membatasi kebijakan globalisasi yang merugikan kepentingan nasional ditetapkan sebagai undang-undang). Mempertimbangkan resiko ancaman terhadap keamanan & kelangsungan negara (national security & unity), maka status darurat negara bisa digunakan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah besar & strategis yang diperlukan.

10. Sebagai konsekuensinya, tanpa mengubah mukadimah UUD 1945 yang menegaskan tujuan bernegara, dan Pancasila sebagai falsafah negara, maka batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen yang dipenuhi oleh kepentingan jangka pendek/transaksional dan kepentingan global, beserta puluhan UU produk era reformasi perlu ditinjau kembali.

Langkah-langkah diatas harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan selalu dengan cara damai (LAW & ORDER).

Ini hanya gagasan awal, pasti banyak gagasan yang lebih konstruktif untuk bangsa & negara yang sama-sama kita cintai ini.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun