Mohon tunggu...
Efentinus Ndruru
Efentinus Ndruru Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Tinggal di Jakarta dari Latarbelakang S1 Filsafat dan S2 Sosiologi, dan sekarang sedang mengambil S1 Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan?

18 Maret 2022   12:27 Diperbarui: 20 Maret 2022   12:48 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena istilah "grazy rich" atau sultan abal-abal berkedok penipu di Indonesia merupakan suatu paradox realitas kehidupan manusia di tengah ketimpangan social. Menariknya, grazy rich muncul di tengah pandemik covid-19, dimana masyarakat sulit mencari nafkah hidup, iklim bisnis suram, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana-mana. Berbeda halnya gaya hidup para gracy rich yang suka berfoya-foya, berpergian dengan private jet, travelling, suka membeli barang-barang mewah yang merupakan salah satu cara marketing membangun kepercayaan "calon korban".

Menariknya, para grazy rich mendapatkan arena sosial di media televisi swasta, baik sebagai tamu maupun sebagai host pada acara intertaiment tersebut, misalnya, program acara Konser Raya 27 Tahun Indosiar (11/1/2022) yang ditonton jutaan orang. Para grazy rich juga menggunakan kanal youtube, facebook, dan instagram dengan mengisi konten-konten kegiatan keseharian mulai dari bangun tidur pagi hari sampai tidur malam hari. Konten media sosial grazy rich didominasi oleh gaya hidup glamor, sembari menawarkan kepada netizen untuk berinvestasi di trading binary option. Apa yang salah dengan gaya hidup tersebut?

Flexing ala "Grazy Rich"

Prof. Rhenald Kasali Guru Besar Ilmu Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengatakan fenomena itu disebut flexing yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat. Fenomena ini ketika orang doyan memamerkan kekayaannya, yang sebenarnya bukan orang kaya sesungguhnya. Rhenald Kasali mengingat ada pepatah "poverty screams, but wealth whispers", artinya orang kaya sesungguhnya tidak suka pamer dan menginginkan privasi. Cara flexing adalah marketing untuk membangun kepercayaan kepada customer dan akhirnya customer percaya dan menaruh uangnya.

Maka tidak mengherankan para grazy rich menggunakan model marketing flexing untuk menarik hati para customer untuk berinvestasi di trading binary option. Para grazy rich bahkan membuat kursus tranding, misalnya Indra Kesuma, alias Indra Kenz, grazy rich asal Medan sebagai founder kursustrading.com yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong dan pencucian uang. Demikian halnya Doni Salmanan, grazy rich asal Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option dengan menggunakan platform Quotex,

Alhasil, para afiliator investasi bodong trading binary option ala kedua grazy rich berhasil mengumpulkan pundi-pundi ratusan miliar rupiah, sementara dana customer (korban) hangus dalam sekejap mata. Sekilas memang, investasi jual-beli tersebut seolah-olah, korban salah mengambil posisi, sehingga tidak terkesan sebagai penipuan. Akan tetapi, lama-lama investasi tersebut terendus penipuan, sama halnya pepatah kuno mengatakan, "sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga".

Patut kita apresiasi kepada kepolisian, yang berhasil membongkar investasi bodong trading binary option ala kedua gracy rich Medan dan Bandung, sebagai tindak lanjut dari korban Maru Nazara melalui kuasa hukumnya Finsensius Mendrofa. Kedua orang yang sering menyebut dirinya sebagai grazy rich pada waktu berdekatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pertama, grazy rich asal Medan bernama Indra Kesuma alias Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading trading Binary option lewat aplikasi Binomo. Ia dituduh melanggar pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Indra Kenz melanggar pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Kedua, Doni Salmanan, grazy rich asal Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi Binary Option dengan menggunakan Platform Quotex, dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas TPPU, dengan maksimal 20 tahun penjara.

Lemahnya Pencegahan OJK dan PPATK

Kasus investasi bodong ala grazy rich Indra Kenz asal Medan dan Doni Salmanan asal Bandung, bukan yang pertama sekali. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftar entitas investasi illegal yang ditangani satgas Waspada Investasi berjumlah 154 kasus. Itu artinya, OJK "sudah berpengalaman" mengendus investasi ala grazy rich, namun ada kesan sering terlambat dalam pencegahan, artinya "harus ada korban ribuan orang dulu".

Menurut CNBI Indonesia (22/11/2019), aplikasi platform Binomo berdiri pada tahun 2014 dan memiliki klien lebih dari 16 juta dari seluruh dunia, dirilis di Indonesia 11 November 2019 dengan masuk dalam daftar Pialang Berjangka Tanpa Izin Bappebti dan IB Pialang Luar Negeri dan diblokir pemerintah Indonesia pada awal Januari 2021 dan pada Februari 2022 baru ditetapkan tersangka afiliator trading binary option platform aplikasi Binomo. Artinya, platform Binomo kurang tiga dua tahun beroperasi di Indonesia telah mengakibatkan kerugian ratusan miliar rupiah dari korban penipuan.

Arah logikanya, jika OJK sudah mengetahui bahwa trading binary option ini merupakan illegal mengapa tidak berkoordinasi dengan pihak yang kepolisian, PPATK, apalagi afiliator trading binary option ini merupakan sosok anak muda yang menggunakan media sosial, baik itu televisi, kanal youtube, facebook dan instagram dengan gaya hidup mewah. Ini sebenarnya menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada Otoritas Pengawas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Kasus investasi bodong ini juga mengingatkan pengalaman saya ketika menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Komisi XI yang bermitra dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), asuransi Jiwasraya, asuransi ASABRI, dan seterusnya. Kasus tersebut terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asuransi Jiwasraya yang baru mencuat ke ruang publik akhir tahun 2019, sementara jika dirunut, permasalahan asuransi Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an dan bahkan BPK RI sudah melaporkan hasil Audit kepada OJK dan DPR RI dari tahun ke tahun. Ada apa? Pertanyaan yang sama saya alamatkan kepada OJK, Ada apa dengan investasi bodong trading binary option? Apakah ini sengaja dibiarkan atau pura-pura tidak tahu? Ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan jasa keuangan sebagai tugas pokok OJK dinilai masih lemah.

Bagaimana peran PPATK terhadap pencegahan dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka? Jika dianalis dari fungsi pokok PPATK dalam melaksanakan tugasnya ditemukan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang baik melalui kepatuhan pelaporan maupun pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain adalah sesuatu yang patuh dilaksanakan. Logika sederhana bahwa apakah transaksi keuangan yang dilakukan oleh kedua oknum grazy rich dengan membeli barang-barang mewah, jika menimbulkan kekhawatiran pada indikasi tindakan pencucian uang. Apakah tidak ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya kepolisian, KPK, Bappeti, dan OJK yang dilakukan oleh PPATK sebagai awal permulaan dugaan tak bersalah? Jika ini tidak dilakukan dan belum maksimal, maka kita jangan heran kasus yang sama dengan bentuk yang berbeda, akan ada terjadi lagi.

Bagi saya kasus penipuan investasi trading Binary option merupakan tanggungjawab moral Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK. Bentuk penipuan tersebut bagi saya menunjukkan bahwa sistem pencegahan OJK dan PPATK dinilai masih belum maksimal. Koordinasi dengan lembaga atau pihak-pihak terkait masih belum berjalan dengan baik, masing-masing saling menunggu bola atau jangan-jangan ada oknum yang menikmati hasil dari investasi bodong tersebut? Ini hanya asumsi saya, dan saya yakin kedua lembaga ini bersih dan memiliki integritas moral.

Pencegahan bersama OJK dan PPATK

Pertama, adanya perlindungan hukum kepada korban dana investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, pihak kepolisian harus melakukan penyitaan aset-aset pelaku dan mencari aliran dana atau pihak-pihak yang menikmati hasil uang penipuan itu. Akan tetapi yang paling penting, pihak kepolisian bekerjasama dengan PPATK harus mencari orang dibalik otak bisnis bodong tersebut.

Kedua, kasus penipuan investasi bodong trading Binary option aplikasi platform Binomo bagi merupakan suatu permulaan kasus jasa keuangan, apalagi di era perkembangan teknologi menuju Industri 5.0, oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan melalui terhadap investasi yang masuk ke Indonesia.

Ketiga, OJK dan PPATK perlu menjalin kerjasama yang intensif dengan lembaga terkait, misalnya kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memantau investasi yang tidak wajar, dan memaksimalkan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi pada tindak pidana pencucian uang.

Penulis: 

Efentinus Ndruru (Mantan Tenaga Ahli DPR RI Komisi XI)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun