Mohon tunggu...
Efendi
Efendi Mohon Tunggu... Editor - Saya adalah mantan editor di Investor Daily, suka menulis, mengikuti tren dunia bisnis, ekonomi dan perbankan.

Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia Mengamati ekonomi dan perbankan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menanti Lahirnya Bank Syariah Rakyat Mandiri

20 Juli 2020   11:00 Diperbarui: 20 Juli 2020   10:56 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rencana merger tiga bank umum syariah akan menghasilkan aset bank berperingkat delapan besar.

Awal bulan ini, Menteri BUMN Erick Thohir sempat membuat publik kaget dengan pengumumannya tentang rencana pemerintah yang akan melakukan merger tiga bank umum syariah milik bank BUMN dan satu unit usaha syariah. Keempat bank itu adalah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah dan BTN Syariah yang berstatus unit usaha syariah dari Bank BTN.

Meski sebagian publik tersontak kaget, sebetulnya rencana merger tiga bank umum syariah milik Bank BUMN dan satu unit usaha syariah itu merupakan wacana lama. Sempat didengungkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang merupakan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013, kemudian didengungkan kembali oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terakhir oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.

Tidak diragukan lagi kedua Presiden tersebut, baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo mempunyai perhatian mumpuni terhadap perkembangan ekonomi syariah. Di era pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalkan membuat UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (2004), UU No 28 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (2008), UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (2008), meluncurkan Gerakan Ekonomi Syariah (2013), membuat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (2011), membuat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Oktober 2014), dan membuat UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (2014). 

Demikian pula dengan Presiden Joko Widodo, yang sering berbicara banyak tentang potensi ekonomi syariah, membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024, Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, meluncurkan bank wakaf mikro, dan mengembangkan industri halal (Halal Park).

Ini berarti eksekusi dari pengembangan ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, sangat tergantung pada komitmen dan keseriusan Menteri BUMN dan para pemangku kepentingan lainnya seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Syariah Nasional. Apalagi, skenario merger bank umum syariah milik Bank BUMN sudah tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024.

Dalam Masterplan Ekonomi Syariah tersebut, terdapat beberapa skenario untuk mengembangkan pangsa pasar perbankan syariah yang sudah ada sejak tahun 1992, yakni:

A. spin off (pemisahan) bank syariah

B. mendirikan bank umum syariah (opsi merger BUS milik  BUMN) atau konversi bank konvensional milik BUMN)

C. membentuk investment bank syariah

D. mendorong pengembangan model leverage bank syariah (memaksimalkan fasilitas induk bank BUMN)

E. menjadi lembaga intermediasi bagi investasi domestik dan asing yang masuk ke Indonesia untuk membiayai industri, terutama industri halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun