Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah dan BTN Syariah yang berstatus unit usaha syariah dari Bank BTN.
Awal bulan ini, Menteri BUMN Erick Thohir sempat membuat publik kaget dengan pengumumannya tentang rencana pemerintah yang akan melakukan merger tiga bank umum syariah milik bank BUMN dan satu unit usaha syariah. Keempat bank itu adalahMeski sebagian publik tersontak kaget, sebetulnya rencana merger tiga bank umum syariah milik Bank BUMN dan satu unit usaha syariah itu merupakan wacana lama. Sempat didengungkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang merupakan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013, kemudian didengungkan kembali oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Terakhir oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.
Tidak diragukan lagi kedua Presiden tersebut, baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo mempunyai perhatian mumpuni terhadap perkembangan ekonomi syariah. Di era pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalkan membuat UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (2004), UU No 28 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (2008), UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (2008), meluncurkan Gerakan Ekonomi Syariah (2013), membuat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (2011), membuat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Oktober 2014), dan membuat UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (2014).Â
Demikian pula dengan Presiden Joko Widodo, yang sering berbicara banyak tentang potensi ekonomi syariah, membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024, Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, meluncurkan bank wakaf mikro, dan mengembangkan industri halal (Halal Park).
Ini berarti eksekusi dari pengembangan ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, sangat tergantung pada komitmen dan keseriusan Menteri BUMN dan para pemangku kepentingan lainnya seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Syariah Nasional. Apalagi, skenario merger bank umum syariah milik Bank BUMN sudah tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024.
Dalam Masterplan Ekonomi Syariah tersebut, terdapat beberapa skenario untuk mengembangkan pangsa pasar perbankan syariah yang sudah ada sejak tahun 1992, yakni:
A. spin off (pemisahan) bank syariah
B. mendirikan bank umum syariah (opsi merger BUS milik  BUMN) atau konversi bank konvensional milik BUMN)
C. membentuk investment bank syariah
D. mendorong pengembangan model leverage bank syariah (memaksimalkan fasilitas induk bank BUMN)
E. menjadi lembaga intermediasi bagi investasi domestik dan asing yang masuk ke Indonesia untuk membiayai industri, terutama industri halal