Kemudian ada lagi santunan kematian, bila peserta meninggal ketika bekerja. Rinciannya adlaah 60% dikalikan 80 dikalikan upah sebulan. Ada biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, hingga santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.
Akhir kata, yang saya ingin sampaikan lewat tulisan sederhana ini adalah Aku dan BPJS Ketenagakerjaan Membuat Saya Bekerja Lebih Berarti. Mulai dari keberadaan Jaminan Hari Tua (JHT), yang saldonya akan terus naik tajam bila terus dipertahankan jika kita tetap bekerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang membuat keluarga di rumah tenang, hingga Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris saya.
*tulisan diperbaharui per 13 Januari 2016, terutama grafiknya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H