Mohon tunggu...
Efendi
Efendi Mohon Tunggu... Editor - Saya adalah mantan editor di Investor Daily, suka menulis, mengikuti tren dunia bisnis, ekonomi dan perbankan.

Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia Mengamati ekonomi dan perbankan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kerja Lebih Berarti dengan BPJS Ketenagakerjaan

20 Desember 2015   18:22 Diperbarui: 13 Januari 2016   19:19 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkembang Terus Berkembang

Setelah 12 tahun bekerja di perusahaan lama, saya pun pindah kerja ke perusahaan baru. Meski aturan BPJS Ketenagakerjaan baik yang lama maupun yang baru memperbolehkan saya mengambil dana  saya di BPJS Ketenagakerjaan, saya tetap tidak ingin mengambilnya sampai usia pensiun.

Seperti diketahui, aturan baru yang sempat menimbulkan kontroversi, mengharuskan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengambil dana setelah 10 tahun. Namun, aturan itu oleh pemerintah kembali direvisi ke aturan lama, yakni ketika berhenti bekerja atau sudah 5 tahun menjadi peserta, dana JHT boleh diambil.

Ada alasan mengapa saya tidak ingin mengambilnya. Pertama, karena belum butuh. Kedua, karena hasil investasi dari saldo saya, menunjukkan tren yang meningkat tajam. Saldo JHT saya dari hanya menghasilkan investasi senilai Rp 33.646 perak pada2005, Rp 98.651 pada 2006, menjadi Rp 301.598 pada 2007, kemudian naik dua kali lipat lagi menjadi Rp 614.686 pada 2008.

Selanjutnya, pada 2009, 2010, saldo JHT saya mampu menghasilkan investasi sebesar Rp 1,18 juta dan Rp 1,63 juta. Pada 2012 dan 2013 menghasilkan investasi Rp 2,76 juta dan Rp 3,61 juta. Pada 2014, sempat turun menjadi Rp 1,19 juta, karena di perusahaan baru, saya tidak langsung meneruskan iuran (ada lack 2-3 bulan sepertinya). Tapi per 13 Januari 2016, saya cek saldonya sudah bertambah karena selama 2015 saldo JHT saya mampu menghasilkan investasi sebesar Rp 4,3 juta.     Investasi dari iuran saya tiap bulannya ke BPJS Ketenagakerjaan pun terus tumbuh, meski fluktuatif, seperti saya perlihatkan dalam grafik.

Lebih senangnya lagi, dana JHT saya sejak 2004 hingga 2014, terus memperlihatkan grafik peningkatan yang tajam, seperti naik gunung..hehehe. Saya berharap, dana JHT saya terus bertambah dan bertambah, seiring masih produktifnya usia saya saat ini. Dengan usia saya sekarang masih 38 tahun, berarti saya masih punya kesempatan bekerja 20 tahun lagi. Lumayanlah saya pikir. Apalagi jika gaji saya naik terus atau karir saya cemerlang..amien3x semoga saja.

Bekerja Lebih Berarti

Selain manfaat perkembangan dana JHT yang akan terus meningkat, ada pula manfaat lain dari program BPJS Ketenagakerjaan, yang membuat saya bekerja lebih berarti. Mirip-mirip dengan slogan ‘Hidup Lebih Berarti’ dari perusahaan rokok ternama. Program yang saya maksud adalah Jaminan Kematian.

Dengan adanya Program Jaminan Kematian, saya merasa tenang bekerja, karena bila saya seandainya meninggal dunia, istri dan anak-anak saya, akan mendapat empat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, santunan sekaligus Rp 16,2 juta. Kedua, santunan berkala 24 bulan x Rp 200 ribu atau senilai Rp 4,8 juta yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Keempat, beasiswa pendidikan anak yang diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 tahun. Nilainya adalah sebesar Rp 12 juta untuk setiap peserta. Saya pikir lumayan besarlah bagi anak-anak saya dengan adanya beasiswa tersebut.

Hal lain yang membuat saya bekerja lebih berarti adalah adanya manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat JKK adalah memberikan kompensasi bagi pekerja yang tidak mampu bekerja (STMB) selama 18 bulan, terbagi atas enam bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah kemudian 6 bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah, dan 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

Belum lagi ada santunan kecacatan, yakni cacat sebagian anatomis yang diberikan dengan persentase tertentu (sesuai tabel) dikalikan 80 dikalikan upah sebulan. Cacat sebagian fungsi diberikan dengan persentase tertentu berkurangnya fungsi dikalikan persentase sesuai tabel dikalikan 80 dan dikalikan upah sebulan. Bila cacat total tetap maka santunan yang diberikan adalah 70% dikalikan 80 dikalikan upah sebulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun