Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Blunder Pemerintah dalam Program Penceramah Bersertifikat

10 September 2020   00:31 Diperbarui: 10 September 2020   00:21 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Program Pemerintah 

Kementerian Agama akan segera mengeluarkan program penceramah bersertifikat.  Konon menurut informasi, Program ini merupakan  arahan Wakil Presiden Maruf Amin, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada tahap awal, program ini ditargetkan dapat diikuti oleh  8.200 penceramah dan program ini dilakukan secara bertahap dan akan berlanjut hingga  tahun depan. 

Peta lokasi pelaksanaan program dilaksanakan di Jakarta sebanyak 200 penceramah dan 8.000  lainnya di daerah di seluruh Indonesia. Selain itu, kegiatan ini  juga tidak bersifat wajib dan tidak mengikat.

Selain program penceramah bersertifikat, saat ini menurut catatan pemerintah,   terdapat sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu  di Indonesia, dan secara bertahap mereka juga akan  ditingkatkan  kapasitasnya dibidang  literasi tentang zakat, wakaf dan moderasi keagamaan. Selain itu, setelah mengikuti kegiatan mereka akan mendapatkan sertifikat.

Program penceramah bersertifikat ini akan dilaksanakan secara kolaboratif dan pemerintah dalam hal ini Kemenag sebagai koordinator dan fasilitator yang dalam pelaksanaaannya juga akan melibatkan  MUI dan Ormas Islam lainnya. MUI dilibatkan sebagai narasumber  bidang agama dan Ormas Islam  diundang untuk mengirimkan  anggotanya. 

Selain MUI dan Ormas Islam, program ini juga melibatkan Lemhannas dan BPIP serta BNPT. Dalam program ini pemerintah juga tidak mewajibakan masjid untuk mengundang  penceramah bersertifikat dan pemerintah hanya memberikan  sertifikat kepada penceramah yang dilatih.

Tujuan pemerintah (Kemenag) dalam  program penceramah bersetifikat adalah pertama, untuk mendalami ilmu agama. Kedua, untuk  penguatan paham kebangsaan sehingga seorang penceramah disamping memiliki  pemahaman keagamaan yang mendalam juga memiliki wawasan kebangsaan. Ketiga, agar penceramah memiliki pemahaman keagamaan yang moderat.

  • Tantangan dan Pemecahan Masalah 

Ditengah gencarnya informasi tentang program penceramah bersertifikat yang dikeluarkan pemerintah, telah  mendapat tantangan dari berbagai pihak, diantaranya   Front Pembela Islam (FPI) dan pegurus Majelis Ulama Indonesia (FPI). FPI menuding  rencana itu digulirkan oleh pihak anti Islam dan hanya sebagai alat kontrol pemerintah terhadap ulama. 

Program ini  juga  dikhawatirkan akan   memicu kegaduhan dan keresahan di kalangan umat Islam, seperti yang berlangsung di  akhir 2019.  Penolakan juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah berkumpulnya para ulama dan Ormas Islam. 

Sebagian pengurus MUI menolak dan tidak setuju  dengan program ini. MUI menganggap bahwa program  ini   kurang  produktif dan berpeluang dimanfaatkan demi kepentingan  pemerintah untuk  meredam ulama yang tidak sejalan. 

Bahkan Komnas HAM pun juga dengan tegas menolak, karena jika program ini dilaksnakan akan beresiko menimbulkan  perpecahan internal pemeluk agama dan   akan mengotak-kotakan para mubaligh, bahkan bisa saling berhadap hadapan, dan tentunya hal  ini sangat mengadu domba anak bangsa.  

Pengalaman  umat Islam beberapa waktu lalu membuktikan  bahwa betapa pemerintah  dianggap telah  memarginalisasi umat Islam yang ditandai dengan  kasus masuknya RUU HIP yang akhirnya ditolak oleh Islam  dan lintas ormas Islam serta lintas daerah di seluruh Indonesia. RUU HIP  gagal menjadi UU dan akhirnya pemerintah mengutus utusannya yaitu empat menteri ke DPR dengan mengajukan pengganti RUU BPIP.

Oleh umat Islam BPIP pun harusnya dibubarkan karena juga dianggap  menyerang Islam terlabih dengan adanya pernyataan salah satu pejabat BPIP yang mengatakan bahwa  agama adalah musuh besar Pancasila, dan ocehan dari salah satu anggota BPIP ini juga telah  membuat gaduh dan meresahkan umat Islam.

Jika ada penceramah yang diangap intoleran, maka pemerintah seyogyanya mengutamakan  dialog dengan penceramah yang dianggap menyebarkan  paham intoleran, dan dalam  konteks kekebasan beragama maka aktifitas ceramah oleh para ulama harusnya dilindungi oleh negara. Selain itu,  program sertifikasi ini seharusnya menjadi ranah MUI bukan ranahnya pemerintah untuk menilai benar atau tidaknya suatu agama.

Sementara saat ini MUI juga telah menyusun 3 (tiga) standar  yang harus dikuasai penceramah yaitu ilmu  keislaman yang moderat, kemampuan berdakwah secara inspiratif dan wawasan kebangsaan. Jikapun proram ini akan tetap dilaksanakan tentunya harus menyasar pada masalah-masalah yang substantive dan jangan sampai menyinggung pada agama tertentu.

Sebaiknya pemerintah saat ini  lebih fokus pada  penanggulangan wabah covid-19, perbaikan ekonomi dan bukan justeru mengeluarkan kebijakan yang perpotensi mengundang  kecurigaan masyarakat. Sementara di lain pihak DPR RI sebagai lembaga yang berfungsi dibidang anggaran dan yang memberi legitimasi untuk pengeluaran anggaran, sampai saat ini tidak pernah menyetujui  program ini.

Selain itu, untuk menghindari polemik di masyarakat, Pemerintah seharusnya menganggap penceramah-penceramah di Indonesia sebagai rekan musyawarah, apalagi tidak terhitung jasa ulama ataupun pemeluk agama lainnya dalam perjuangan bangsa ini. 

Jika program ini  akan dilaksanakan sebaiknya semua unsur dan elemen masyarakat yang terlibat  dalam masalah keagamaan harus dilibatkan sehingga tidak menjadi isu liar yang terombang ambing di masyarakat yang justeru malah  makin meresahkan dan semakin menambah rasa antipati kepada pemerintah. (FY/8/9/2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun