Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Blunder Pemerintah dalam Program Penceramah Bersertifikat

10 September 2020   00:31 Diperbarui: 10 September 2020   00:21 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengalaman  umat Islam beberapa waktu lalu membuktikan  bahwa betapa pemerintah  dianggap telah  memarginalisasi umat Islam yang ditandai dengan  kasus masuknya RUU HIP yang akhirnya ditolak oleh Islam  dan lintas ormas Islam serta lintas daerah di seluruh Indonesia. RUU HIP  gagal menjadi UU dan akhirnya pemerintah mengutus utusannya yaitu empat menteri ke DPR dengan mengajukan pengganti RUU BPIP.

Oleh umat Islam BPIP pun harusnya dibubarkan karena juga dianggap  menyerang Islam terlabih dengan adanya pernyataan salah satu pejabat BPIP yang mengatakan bahwa  agama adalah musuh besar Pancasila, dan ocehan dari salah satu anggota BPIP ini juga telah  membuat gaduh dan meresahkan umat Islam.

Jika ada penceramah yang diangap intoleran, maka pemerintah seyogyanya mengutamakan  dialog dengan penceramah yang dianggap menyebarkan  paham intoleran, dan dalam  konteks kekebasan beragama maka aktifitas ceramah oleh para ulama harusnya dilindungi oleh negara. Selain itu,  program sertifikasi ini seharusnya menjadi ranah MUI bukan ranahnya pemerintah untuk menilai benar atau tidaknya suatu agama.

Sementara saat ini MUI juga telah menyusun 3 (tiga) standar  yang harus dikuasai penceramah yaitu ilmu  keislaman yang moderat, kemampuan berdakwah secara inspiratif dan wawasan kebangsaan. Jikapun proram ini akan tetap dilaksanakan tentunya harus menyasar pada masalah-masalah yang substantive dan jangan sampai menyinggung pada agama tertentu.

Sebaiknya pemerintah saat ini  lebih fokus pada  penanggulangan wabah covid-19, perbaikan ekonomi dan bukan justeru mengeluarkan kebijakan yang perpotensi mengundang  kecurigaan masyarakat. Sementara di lain pihak DPR RI sebagai lembaga yang berfungsi dibidang anggaran dan yang memberi legitimasi untuk pengeluaran anggaran, sampai saat ini tidak pernah menyetujui  program ini.

Selain itu, untuk menghindari polemik di masyarakat, Pemerintah seharusnya menganggap penceramah-penceramah di Indonesia sebagai rekan musyawarah, apalagi tidak terhitung jasa ulama ataupun pemeluk agama lainnya dalam perjuangan bangsa ini. 

Jika program ini  akan dilaksanakan sebaiknya semua unsur dan elemen masyarakat yang terlibat  dalam masalah keagamaan harus dilibatkan sehingga tidak menjadi isu liar yang terombang ambing di masyarakat yang justeru malah  makin meresahkan dan semakin menambah rasa antipati kepada pemerintah. (FY/8/9/2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun