Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Mana Peran Negara untuk Rumah Rakyat?

13 Juni 2020   20:45 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilihat dari pasal tersebut, nampaknya Pemerintah sedang  mempersiapkan bahwa unskill workers (buruh kasar) asing bisa masuk  ke Indonesia. Hal ini bisa terjadi bila kita juga menghubungkan  dengan peristiwa satu setengah tahun lalu dengan lahirnya Perpres No. 20 tahun 2018 dan  merebaknya isu tenaga kerja asing (TKA) unskill   yang  berasal dari China yang jumlahnya sangat  banyak di Indonesia, yang menurut KSPI  sudah mencapai 157.000 terlebih. 

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 oleh banyak kalangan dianggap  bukan untuk membela kepentingan tenaga kerja Indonesia. Padahal, bila kita   kembali  ke UUD 45, maka siapakah yang menurut amanah UUD 1945 seharusnya membela hajat hidup orang banyak warga negara Indonesia? Karena dalam UUD 1945 jelas memberi amanat kepada Pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak sebagaimana  bunyi Pasal 27 ayat (2), bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Artinya, Perpres No. 20 Tahun 2018 jelas mencederai amanat UUD 1945 tersebut.

3. Penutup

Kesimpulannya, ada  4  (empat) hal yang menjadi masalah dalam pengelolaan Tapera ini, pertama masalah disharmoni antara peraturan perundang-undangan yang menaungi lahirnya PP Tapera, Kedua adalah  hak warga negara  yang harus nya mendapatkan perumahan. Ketiga adalah beban yan sudah besar dari masyarakat dan upah yang sangat kecil pada saat ini. Dan keempat  adalah Badan Penyelenggara  Tapera  yang masih perlu dipertanyakan, karena kita punya pengalaman buruk terhadap pengelolaan BPJS, Jiwasraya dan Asabri.

Badan Pengelola Tapera adalah badan penting dan sterategis, karena disitulah tersimpan uang iuran mayarakat. Oleh karena iti, Badan Pengelola Tapera harus diawasi oleh banyak pihak, juga diaudit oleh OJK dan  juga diawasi oleh peserta.

Perlunya kemitraan dan kolaborasi antara Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, dan yang harus diperhatikan oleh Pemeritah adalah bagaimana tata kelola yang baik, misalnya tranparansi, akuntabilitas, responsibility, independen (tidak ada intervensi seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri), dan terakhir adalah fairness. Jadi yang harus lebih ditekankan adalah pada masalah keterbukaan dan keadilan karena kita mamang harus berpihak kepada masyarakat. Sehingga kalau semua dapat berjalan dengan baik, maka hal ini akan menjadi solusi untuk penciptaan lapangan perkerjaan bagi rakyat dan akan mampu menurunkan biaya perumahan sehigga akan  mendapatkan doble inpact, antara lain kenaikan asset yang dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan juga turunnya biaya pembangunan rumah. (FY/13/6/2020)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun