Mohon tunggu...
K. Efendi
K. Efendi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bina Bangsa

Jalani kehidupan ini sesuai takdirNya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Konsep 7P (Bauran Pemasaran) dalam Proses Bisnis Kecamatan Serang, Kota Serang

10 Februari 2022   21:52 Diperbarui: 10 Februari 2022   22:14 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semua hasil pembangunan pemerintah yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dilaksanakan berdasarkan urutan proses tersebut berdasarkan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) serta semangat "AJE KENDOR" sebagai tagline Pemerintah Kota Serang.

7. Physical Evidence (Bukti Fisik)

Keberhasilan dalam menjalankan visi dan misi Pemerintah Kota Serang melalui OPD Kantor Kecamatan Serang harus didukung oleh keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, anggaran yang memadai, sarana dan prasarana yang menunjang, infrastruktur jalan yang baik. Sehingga pelaksanaan misi-misi yang telah ditentukan berdasarkan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) serta diperkuat semangat "AJE KENDOR" sebagai tagline Pemerintah Kota Serang, tidak mustahil visi "Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya" dapat tercapai dengan baik.

Penerapan konsep 7P (bauran pemasaran) sebagai salah satu strategi marketing yang bisa diadopsi oleh organisasi perangkat daerah khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat dalam bentuk produk pembangunan sarana prasarana dan pembangunan pemberdayaan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun