Sedangkan tujuan khusus (operasional) RPS-SBI Â adalah: (a) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil, (b) mendukung koordinasi antar pelaku sekolah, (c) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabipaten/kota, dan antarwaktu, (d) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, (e) mengoptimalkan warga sekolah dan masyarakat, dan (f) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program.
Menindaklanjuti rencana pengembangan sekolah yang ada, sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SBI, maka diwajibkan pula membuat program-program sekolah untuk mencapai tujuan sekolah bertaraf internasional. Pengembangan program di sini memiliki bobot yang lebih luas, lebih dalam, dan lebih bersifat internasional, yang berbeda dengan program-program sekolah sebelum menjadi rintisan SBI.
Pada tahap awal sebagai sekolah rintisan SBI, dituntut untuk wajib mengembangkan program yang dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengembangan program sekolah sebagai persiapan sebelum menyelenggarakan SBI dan pengembangan program untuk menyelenggarakan pendidikan sebagai rintisan SBI.
Maksud dari program persiapan penyelenggaraan SBI adalah untuk melihat dan mengatasi kekurangan dan kelemahan sekolah berkaitan dengan aspek standar kelulusan, kurikulum, PBM, SDM, sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan, penilaian, sebelum masuk pada penyelenggaraan SBI yang sesungguhnya.Â
Waktu yang disediakan untuk mengembangkan dan melaksanakan program persiapan ini maksimal enam bulan terhitung sejak sekolah ditetapkan sebagai rintisan SBI. Harapannya, setelah melaksanakan program persiapan ini sekolah benar-benar telah siap untuk menyelenggarakan pendidikan sebagai sekolah rintisan SBI.
Dalam pengembangan program sekolah rintisan SBI, perlu mengembangkan delapan standar nasional, berupa pendalaman, perluasan, dan pengembangan lainnya yang memenuhi kriteria internasional, termasuk program proses pembelajaran dengan menggunakan dua bahasa (Inggris dan Indonesia).
Selanjutnya sekolah rintisan SBI ini diberi pembinaan khusus bersama-sama sementara selama lima  tahun, antara pemerintah pusat (Direktorat Pembinaan), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Diharapkan selama kurun waktu tersebut diharapkan sekolah benar-benar menjadi SBI, bukan sebagai rintisan lagi. Tanggung jawab selanjutnya dalam penyelenggaraan SBI ada pada pemerintah daerah bekerjasama dengan komite sekolah.Â
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam pengembangan program sekolah juga dibuat dalam bentuk RPS-SBI yang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu program jangka pendek sebagai dokumen perencanaan sekolah dan sebagai penjabaran operasional dari RPS-SBI jangka menengah dan jangka panjang, yang disebut Renop (Rencana Operasional). Sedangkan RPS-SBI jangka menengah atau jangka panjang sebagai dokumen perencanaan sekolah disebut dengan Renstra (Rencana trategis).Â
Baik Renstra maupun Renop disusun melalui beberapa langkah, antara lain: analisis lingkungan strategis sekolah, analisis situasi pendidikan saat ini, analisis situasi pendidikan sekolah yang diharapkan satu tahun atau lima tahun ke depan, menentukan kesenjangan antara situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan satuan tahun atau lima tahun ke depan, merumuskan visi, misi dan tujuan sekolah selama satu atau lima tahun ke depan menuju SBI, merumuskan program strategis untuk mencapai visi, misi dan tujuan jangka pendek, menengah sebagai sekolah rintisan SBI, menentukan strategi pelaksanaan sekolah rintisan SBI, menentukan milestone, menentukan rencana biaya, membuat rencana pemantauan dan evaluasi.Â
Adapaun aspek-aspek yang perlu dikembangkan dalam RPS-SBI adalah: Pertama, standar kompetensi lulusan (SKL). Alternatif pertama pengembangan SKL ini adalah dengan mengadopsi SKL yang ada di sekolah sederajad yang berstatus internasional. Kedua, mengembangkan SKL Permendiknas No. 23 Tahun 2006 yang bercirikan internasional. Kedua, kurikulum dengan cara mengadopsi SKL dari negara lain yang sudah berstandar internasional ke dalam suatu mata pelajaran tertentu.Â
Pengembangan kurikulum tersebut terdiri dari beberapa Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan indikator-indikator kompetensi yang bertaraf internasional. Selanjutnya di susun ke dalam silabus yang akan diberlakukan selama tiga tahun pelajaran. Kedua, kurikulum tersebut dikembangkan lebih lanjut ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan beberapa Kompetensi Dasar (KD), dan indikator-indikator kompetensi yang bertaraf internasional. Hasil dari pengembangan tersebut disusun ke dalam silabus yang akan dilaksanakan selama tig tahun ajaran.