Mohon tunggu...
Efatha F Borromeu Duarte
Efatha F Borromeu Duarte Mohon Tunggu... Dosen - @Malleumiustitiaeinsitute

Penjelajah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi UU Polri: Haruskah Kita Khawatir?

15 Juli 2024   08:51 Diperbarui: 15 Juli 2024   08:51 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Jerman, pengawasan kepolisian dijalankan oleh:

  • Polizeibeauftragter (Badan Pengawas Polisi): Badan ini memastikan hak-hak warga negara dihormati.
  • Undang-Undang Privasi: Undang-undang ini komprehensif dan mengatur penggunaan teknologi pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Singapura dikenal dengan model pengawasannya yang sangat ketat:

  • Pengawasan Ketat dan Kontrol Kuat oleh Polisi: Meskipun menghasilkan tingkat keamanan yang tinggi, model ini sering mendapat kritik internasional terkait kebebasan sipil.
    IPID.com
    IPID.com

Afrika Selatan telah melakukan reformasi signifikan dalam pengawasan kepolisian:

  • Independent Police Investigative Directorate (IPID): Badan ini memastikan tindakan kepolisian sesuai dengan standar HAM.
  • Reformasi dan Pengawasan Ketat: Melalui reformasi, Afrika Selatan menunjukkan bahwa keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil dapat dicapai.


Maka

Revisi UU Polri mencerminkan dinamika kekuasaan dan teknologi yang kompleks dalam masyarakat modern. Perluasan kewenangan pengawasan, kontrol atas ruang siber, panjangan usia pensiun, dan pemberdayaan pasukan keamanan sipil menunjukkan bagaimana negara beradaptasi dengan tantangan modern melalui teknologi dan distribusi kekuasaan. Penting untuk mengelola kekuasaan dengan hati-hati dalam era informasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.

Kita perlu menyadari bahwa kekuasaan tanpa batas, terutama dalam bentuk pengawasan yang invasif, ditakutkan bisa dengan mudah disalahgunakan. Sebagai masyarakat yang menghargai demokrasi dan kebebasan sipil, kita harus waspada terhadap setiap upaya yang dapat mengikis hak-hak kita. Saya rasa revisi UU Polri ini menawarkan pelajaran penting ini tidak lepas karena kecintaan kita pada NKRI dan Polri maka tulisan ini lahir sebagai referensi. 

Oleh karena itu, mari kita dorong kajian ulang yang mendalam dan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi ini untuk memastikan bahwa kepolisian kita bekerja untuk melindungi dan menegakan hukum sebagaimana fungsinya. Kiranya dengan kajian ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mempertahankan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil di era digital, serta mendorong dialektika publik yang sehat mengenai revisi UU Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun