Sayangnya, Ronaldus dan J-RUK tak bisa bergerak sendiri. Butuh kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Indonesia tanpa human trafficking demi wujudkan wajah Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
Hingga saat ini, berbagai upaya terus dilakukan dalam mencegah tindakan pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya dengan menerapkan sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dalam penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) di luar negeri yang saat ini sangat dibutuhkan oleh NTT.
Selain itu, dibutuhkan pula kerjasama dari pihak-pihak yang dapat menyentuh penegakan hukum bagi pelaku TPPO, pengawasan kebijakan, maupun upaya edukasi melalui sosialisasi, pelatihan, dan pembentukan satuan tugas (satgas) serta pengembangan LTSP.
Referensi tulisan:
kemenkumham.go.id
https://www.beritasatu.com/nasional/366190/cegah-perdagangan-orang-dengan-layanan-terpadu-satu-pintu
Jurnal Risalah Kenotariatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H