Hal ini lah yang dialami oleh Ibu Indah Harini, salah satu nasabah prioritas bank plat merah.
Sejumlah uang yang diterimanya secara "ajaib" memang telah membantu memenuhi berbagai kebutuhannya di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020. Sayangnya, uang ini pulalah yang membuatnya tersandung kasus hukum yang cukup pelik untuk diselesaikan sendiri.
Lho, kok bisa?
Bisa! Yuk kita cari tau kronologisnya
Kronologis si uang gaib di rekening Bu Indah
Bermula dari Bu Indah mendaftarkan anaknya sekolah di Edinburgh, United Kingdom. Demi pemenuhan kebutuhan kuliah dan biaya hidup sang anak, akhirnya dibukalah rekening tabungan valas GBP sebagai nasabah prioritas di Bank BRI.
Selama transaksi di Edinburgh, yang bersangkutan mengisi tax refund dan beberapa lembar semisal kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia.Â
Tax refund dan kupon tersebut, oleh Ibu Indah diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di Bank BRI.
Lalu, ketika kembali dan beberapa saat ada di Indonesia, ada transferan masuk ke rekening valas GBP tersebut yaitu tanggal 25 November 2019 sebanyak 3 kali, tanggal 10 November 2019 sebanyak 4 kali transaksi, dan tanggal 16 Desember 2019 sebanyak 2 kali transaksi.
Wah ini, kalau orangnya yang lagi butuh dana banget, kayaknya ngga kepikiran lagi buat cross check ke banknya. Hahha. Yang penting kalau masuk ke rekening sendiri, ya uang sendiri. Apalagi kalau buta urusan hukum.
Tapi udah, tenang aja. Kalau gajinya cuma numpang lewat di rekening mah, ngga akan dilirik transferan duit segepok kayaknya. Hahaha.
Lanjut lagi, Bu Indahnya sendiri udah datengin Bank BRI tanggal 3 Desember 2019 untuk menanyakan dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency. Oleh Customer Service, dibuatkan laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble ticket sebagai bukti pelaporan.