Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Haruskah Kita Melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar?

11 Oktober 2017   17:55 Diperbarui: 1 Maret 2018   11:36 50105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika masyarakat Indonesia lagi beramai-ramai membahas perihal penggunaan e-money card untuk digunakan sebagai alat transaksi tol yang akan diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 mendatang, ternyata ada hal lain yang tak kalah penting yang juga terjadi di tanggal yang sama.

Apa itu? Registrasi ulang kartu prabayar!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar. Ini bukan hanya berlaku untuk pelanggan yang membeli kartu perdana baru, tetapi juga pelanggan lama.

Sementara ini pemerintah baru merampungkan prosedur registrasi untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM perdana, sedangkan untuk registrasi ulang pelanggan lama saat ini belum ditentukan dan akan dibicarakan lebih lanjut.

perusahaan seluler anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Tri, Smartften, Bakrie Telecom, PSN, sampai Ceria, akan melakukan pendaftaran ulang setiap ada pelanggan yang datang ke gerai resmi untuk melakukan penyesuaian data.

Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya. Kemudian, pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini penjual akan mendata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.

Jika prosedur baru registrasi ini tidak diindahkan, maka pemerintah akan memberi sanksi kepada perusahaan seluler, yang bentuknya bisa berupa pembatasan atas nomor seluler perdana yang boleh dirilis. Dari sisi perusahaan seluler, juga dapat memberi sanksi kepada mitranya yang tak menjalankan prosedur baru registrasi. Mitra perusahaan seluler ini antara lain distributor, outlet, sampai peritel. (Sumber: ini)

Batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28  Februari 2018. Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan  registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan. Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.

"30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS  akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15  hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan  panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya. Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan  melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan  registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. (Sumber: Ini)

Dari berita tersebut, timbul beberapa pertanyaan dalam benak saya yang  saya coba untuk reka dan jawab sendiri masih di tempat yang sama, benak  sendiri.

  • Sudahkah dipastikan sosialisasi telah sampai ke daerah terpencil yang sudah menggunakan alat komunikasi yang membutuhkan kartu prabayar?

Sering sekali saya menanyakan beberapa hal pada orang tua saya terkait perkembangan program-program pemerintah yang diberlakukan di seluruh Indonesia, dan jawabannya selalu sama "Age, dang huboto, Boru." ("Aduh, Mamak tidak tahu, Nak").

Seperti beberapa waktu lalu, terkait kartu BPJS, malam saat saya tiba di rumah sepulang kantor, via telepon, Mamak cerita bahwa beliau malu karena telah ditertawakan oleh bagian administrasi puskesmas saat membawa adik saya berobat. Perihalnya adalah, Beliau meminta kepada bagian administrasi agar pihak puskesmas mengeluarkan kwitansi total pembayaran berobat adik saya, agar bisa direimburse di kantor adik.

Adik yang saat itu sedang di toilet tidak mendengar Mamak mengajukan permintaan yang semestinya tidak dilakukan mengingat layanan BPJS adalah gratis. Alhasil Mamak ditertawakan oleh bagian administrasi yang saya pikir seharunya tidak perlu ditertawakan, cukup memberikan penjelasan saja akan hal tersebut. Walaupun sebenarnya saya juga nahan ketawa gara-gara ulah Mamak namun tak ingin beliau makin terdengar sedih dan malu.

Kembali ke registrasi ulang kartu prabayar yang juga akan diberlakukan di seluruh Indonesia tak peduli pelanggan lama atau pelanggan baru. Sudahkah dipastikan sosialisasi telah sampai ke daerah terpencil yang sudah menggunakan alat komunikasi yang membutuhkan kartu prabayar?

Jika sanksi yang digunakan adalah pemutusan layanan bahkan blokir, mereka yang tinggal di daerah terpencil yang tidak mengetahui informasi akan menjadi masyarakat yang bingung massal karena tiba-tiba HP seluruh warga tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi dan kami sebagai anak yang diperantauan akan kebingungan untuk mencari tahu seperti apa kondisi orang tua dan sulit untuk berbagi cerita.

  • Bagaimana dengan pengguna yang memiliki dua ponsel atau lebih?

Baik itu untuk urusan bisnis, atau mungkin kelebihan rejeki, ada saja pelanggan yang memiliki dua bahkan lebih hp pribadinya. Bagaimana kabar pelanggan yang memiliki dua hp tersebut? Bisakah menggunakan data yang sama untuk dua kartu prabayar yang berbeda? Jika tidak, lalu bagaimana nasib kartu prabayar dan hp itu nantinya?

  • Apakah Data yang dimasukkan harus yang sudah terdaftar di E-KTP juga?

Registrasi kartu prabayar harus sesuai dengan data dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Apakah data yang dimasukkan ini harus yang sudah terdaftar di E-KTP? Jika ini terjadi, saya dipastikan tidak bisa melakukan regitrasi dan (tidak) siap menerima sanksi mengingat hingga kini e-ktp tak kunjung usai bahasannya.

  • Bagaimana nantinya mereka yang membeli kartu prabayar hanya untuk memanfaatkan layanan internet memadai yang diberikan provider tersebut?

Yahhh, ga bisa lagi dong punya kuota banyak juga murah dan jika sudah habis tinggal buang? Bakal isi ulang pulsa terus dong buat dapetin kuota? Mahal tauuuuu. Engga inget salah satu provider bahkan sampai di-hack hanya untuk menyampaikan complaint bahwa harga yang ditawarkan terlalu mahal?

  • Apa kabarnya nanti penjualan provider tersebut?

Bukankah ketersediaan kuota internet yang murah merupakan salah satu produk yang dijual provider dan sangat tinggi peminatnya? (Begitu habis, buang, beli baru). Jika registrasi ulang dilakukan dan satu data hanya bisa untuk satu kartu, akankah penjualan masih bisa ditingkatkan atau malah menurun drastis? (Boleh kali ya satu data untuk maksimal 5 kartu? #nawar!)

Jakarta, 11 Okt 2017

Awan Kumulus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun