Seperti beberapa waktu lalu, terkait kartu BPJS, malam saat saya tiba di rumah sepulang kantor, via telepon, Mamak cerita bahwa beliau malu karena telah ditertawakan oleh bagian administrasi puskesmas saat membawa adik saya berobat. Perihalnya adalah, Beliau meminta kepada bagian administrasi agar pihak puskesmas mengeluarkan kwitansi total pembayaran berobat adik saya, agar bisa direimburse di kantor adik.
Adik yang saat itu sedang di toilet tidak mendengar Mamak mengajukan permintaan yang semestinya tidak dilakukan mengingat layanan BPJS adalah gratis. Alhasil Mamak ditertawakan oleh bagian administrasi yang saya pikir seharunya tidak perlu ditertawakan, cukup memberikan penjelasan saja akan hal tersebut. Walaupun sebenarnya saya juga nahan ketawa gara-gara ulah Mamak namun tak ingin beliau makin terdengar sedih dan malu.
Kembali ke registrasi ulang kartu prabayar yang juga akan diberlakukan di seluruh Indonesia tak peduli pelanggan lama atau pelanggan baru. Sudahkah dipastikan sosialisasi telah sampai ke daerah terpencil yang sudah menggunakan alat komunikasi yang membutuhkan kartu prabayar?
Jika sanksi yang digunakan adalah pemutusan layanan bahkan blokir, mereka yang tinggal di daerah terpencil yang tidak mengetahui informasi akan menjadi masyarakat yang bingung massal karena tiba-tiba HP seluruh warga tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi dan kami sebagai anak yang diperantauan akan kebingungan untuk mencari tahu seperti apa kondisi orang tua dan sulit untuk berbagi cerita.
- Bagaimana dengan pengguna yang memiliki dua ponsel atau lebih?
Baik itu untuk urusan bisnis, atau mungkin kelebihan rejeki, ada saja pelanggan yang memiliki dua bahkan lebih hp pribadinya. Bagaimana kabar pelanggan yang memiliki dua hp tersebut? Bisakah menggunakan data yang sama untuk dua kartu prabayar yang berbeda? Jika tidak, lalu bagaimana nasib kartu prabayar dan hp itu nantinya?
- Apakah Data yang dimasukkan harus yang sudah terdaftar di E-KTP juga?
Registrasi kartu prabayar harus sesuai dengan data dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Apakah data yang dimasukkan ini harus yang sudah terdaftar di E-KTP? Jika ini terjadi, saya dipastikan tidak bisa melakukan regitrasi dan (tidak) siap menerima sanksi mengingat hingga kini e-ktp tak kunjung usai bahasannya.
- Bagaimana nantinya mereka yang membeli kartu prabayar hanya untuk memanfaatkan layanan internet memadai yang diberikan provider tersebut?
Yahhh, ga bisa lagi dong punya kuota banyak juga murah dan jika sudah habis tinggal buang? Bakal isi ulang pulsa terus dong buat dapetin kuota? Mahal tauuuuu. Engga inget salah satu provider bahkan sampai di-hack hanya untuk menyampaikan complaint bahwa harga yang ditawarkan terlalu mahal?
- Apa kabarnya nanti penjualan provider tersebut?
Bukankah ketersediaan kuota internet yang murah merupakan salah satu produk yang dijual provider dan sangat tinggi peminatnya? (Begitu habis, buang, beli baru). Jika registrasi ulang dilakukan dan satu data hanya bisa untuk satu kartu, akankah penjualan masih bisa ditingkatkan atau malah menurun drastis? (Boleh kali ya satu data untuk maksimal 5 kartu? #nawar!)
Jakarta, 11 Okt 2017
Awan Kumulus
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H