Disinilah letak kerancuan dalam proses kampanye di Indonesia. Relawan masih di identikkan dengan pendukung dan simpatisan, padahal relawan tersebut secara tidak sadar telah melakukan kegiatan kampanye seperti timses. Dukungan alumni akan berpengaruh terhadap opini publik yang menunjukkan bahwa capres didukung oleh kalangan terpelajar.
Dukungan alumni menurut hemat penulis bukan ditargetkan kepada seluruh alumni universitas, namun kepada masyarakat yang masih bingung dalam menemukan referensi yang tepat untuk dijadikan rujukan  memilih capres.Â
Tindakan beberapa alumni yang mendeklarasikan dukungan seharusnya tergolong sebagai timses yang terdaftar secara resmi. Bentuk kampanye yang dilakukan adalah dengan menggunakan baju seragam bersimbol capres yang didukung.
Terakhir, kondisi terburuk adalah relawan tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran pemilu karena tidak terdaftar secara resmi sebagai timses. Dalam hal ini, relawan memiliki peluang untuk melakukan tindak kecurangan kampanye tanpa takut dikenakan sanksi dari UU pemilu.Â
Secara sederhana, relawan tidak perlu jadwal dan bentuk kampanye yang harus dilaporkan kepada BAWASLU disetiap kegiatannya. Disinilah letak potensi bahwa dalam penyelenggaraan kampanye.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H