Di situ dipertegas, nikah di KUA kecamatan setempat sesuai dengan jam kerja dikenakan tarif Rp0 alias gratis. Bila di luar kantor KUA, maka harus mengeluarkan biaya sebesar Rp600 ribu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!