Sejatinya kewajiban penghulu saat jam kerja. Di luar jam kedinasan, para penghulu tak pernah menerima dana operasional. Sasyangnya, meski Kemenag mengimbau agar umat Islam menikah di KUA, senyatanya tak dipatuhi.
Perlu dipahami bahwa posisi penghulu di tengah masyarakat adalah sebagai pelayan. Dalam setiap kegiatan pernikahan, ia harus memperhatikan unsur agama, budaya, tradisi, gengsi, dan klenik. Jadi, ya bukan sebatas urusan administrasi semata.
Di sini uniknya. Sehingga, sekali lagi, dana gratifikasi yang diterima penghulu selama itu dikaitan dengan kearifan lokal di tiap daerah.
**
Diangkatnya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Mochammad Jasin menjadi Irjen Kemenag memberi angin segar akan perubahan terhadap citra kementerian itu.
M. Jasin menggantikan Dr. H. M Suparta pada upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Tanda-tanda perubahan perbaikan di jajaran Kemenag disambut gembira. Tetapi tidak bagi kalangan "tangan kotor" yang selama ini mengobok-obok mencari keuntungan pribadi.
M. Jasin melihat, hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan publik dari KUA telah menempatkan Kemenag sebagai lembaga terkorup. Tentu harus diubah.
Saat itu biaya administrasi pernikahan, sesuai aturan, hanya Rp30 ribu. Senyatanya penghulu memungut biaya pernikahan lebih dari itu.
Diperhitungkan jika ada 2,5 juta hajatan pernikahan setiap tahun dengan rata-rata Rp500 ribu setiap hajatan, total pungutan tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Lalu, dari mana M. Jasin harus memulai perbaikannya.