Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

M. Jasin Dikenang dengan Nikah Gratis

10 November 2020   10:11 Diperbarui: 10 November 2020   10:20 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Balai Nikah di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Foto | Dokpri

Lembaran peraturan dicermati. Nah, terkait dengan upah penghulu tertulis per acara pernikahan sebesar Rp30 ribu. Ia sepakat dengan KPK, di luar penerimaan itu dinilai sebagai perbuatan menerima suap atau gratifikasi.

Ia pun mencermati bahwa selama ini Pemerintah melalui APBN sejak 2008 mengucurkan dana operasional untuk KUA sebesar Rp2,5 juta per tahun.

Uang sebesar itu diperuntukkan untuk membayar listrik kantor, peralatan kantor atau ATK, air PAM, dan sebagainya. Jelas saja dana operasional seperti itu sangat jauh dari memadai.

Perbaikan harus cepat dilakukan. Martabat para penghulu harus dijaga. 

**

Dimotori Irjen Kemenag M. Jasin, kemudian seluruh pemangku kepentingan terkait dengan polemik pelayanan di KUA melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI. Hasilnya menggembirakan. Beberapa keputusan penting didapat, di antaranya perlu pengalokasian anggaran yang dilakukan dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK. Kemudian, Kemenag mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan maksimal pemberian imbalan pelayanan nikah di luar Balai Nikah, dan melakukan sosialisasi kebijakan pelayanan nikah di luar kantor.

Lalu Kemenag merumuskan kebijakan pelayanan nikah di luar balai nikah dan jam kerja kantor. Dengan cara itu masalah gratifikasi terhadap penghulu tidak berlarut-larut dan tidak membikin takut para petugas KUA mengingat ancamannya  penjara.

Penghulu harus berpegang kepada aturan bahwa pemberian apa pun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar jam kerja, di luar kantor adalah gratifikasi.

Atas kerja keras M. Jasin dan stafnya, akhirnya umat Muslim memperoleh kemudahan untuk nikah. Hingga kini masih banyak orang mengenang pensiunan KPK itu dengan nikah gratis di KUA.

Sesungguhnya, poin penting dari semua itu adalah terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun